Kombinasi Dua Mekanisme, Jalan Tengah dalam RUU Perampasan Aset
Utama

Kombinasi Dua Mekanisme, Jalan Tengah dalam RUU Perampasan Aset

Ada syarat objektif untuk menerapkan NCB meliputi tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Juga perlu diatur syarat subjektif misalnya aparat menduga kuat aset berasal dari tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (06/04/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (06/04/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mulai dibahas Komisi III DPR. Sejumlah kalangan akademisi dimintakan masukannya dalam rangka memperkaya muatan materi dalam draf RUU. Kali ini, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril.

Oce mengingatkan hal mendasar yang perlu diatur RUU Perampasan Aset yakni tentang aset. Aset yang disasar beleid ini sifatnya terbatas, spesifik berkaitan dengan tindak pidana. Berbeda dengan aset dalam hukum administrasi yang menilainya sebagai semua kekayaan bergerak dan tidak bergerak tanpa melihat keterkaitannya dengan tindak pidana.

Sebab aset dalam hukum administrasi fokus melihat sumber perolehannya bermasalah atau tidak. Bahkan definisi aset yang tercantum dalam perjanjian internasional multilateral PBB tentang anti korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memaknai konsep properti secara umum sebagai barang bergerak dan tidak bergerak. Termasuk dokumen yang bernilai.

Berikutnya, Illicit enrichment atau kekayaan pejabat publik yang naik signifikan tanpa dapat dijelaskan. Oce menyebut dalam UNCAC dimaknai setiap penambahan aset ‘yang mencurigakan’ dapat ditelisik lebih jauh. RUU Perampasan Aset harus mendefinisikan aset secara pasti, jelas, dan terbatas yakni berkaitan dengan tindak pidana. Pendekatan yang digunakan menyeimbangan antara perlindungan terhadap harta benda dan kepentingan negara menegakan hukum.

Baca juga:

Oce menjelaskan perbedaan mekanisme conviction based asset forfeiture dan non- conviction based asset forfeiture (NCB) utamanya terkait pada pelaku tindak pidana atau harta kekayaan. Tapi baiknya, RUU Perampasan Aset mengkombinasikan keduanya yakni menggunakan conviction based asset forfeiture sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai UU seperti yang berjalan selama ini, sekaligus menerapkan NCB secara terbatas.

“Jadi tidak menutup peluang NCB, itu diperlukan karena dalam penegakan hukum kita juga menghadapi kendala,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (06/04/2026) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info