Komdigi Tegur Ketiga Platform X atas Denda Konten Pornografi, Pakar: Langkah Tegas, tapi Tidak Represif
Utama

Komdigi Tegur Ketiga Platform X atas Denda Konten Pornografi, Pakar: Langkah Tegas, tapi Tidak Represif

Keberanian pemerintah dalam menegakkan sanksi tegas dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia di forum global, khususnya dalam isu pengawasan platform digital lintas negara dan kedaulatan digital. Menurut Rachmani, mekanisme teguran bertahap menjadi preseden penting dalam pembentukan ekosistem hukum digital nasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Pakar hukum Telekomunikasi dan Informasi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Rachmani Puspitadewi. Foto: Tangkapan layar YouTube
Pakar hukum Telekomunikasi dan Informasi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Rachmani Puspitadewi. Foto: Tangkapan layar YouTube

Surat Teguran Ketiga dilayangkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp atau lebih dikenal platform X oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X, setelah sanksi denda administratif sebelumnya tidak kunjung dibayarkan.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (13/10) lalu.

Dijelaskan bahwa akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga merupakan bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan denda mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca Juga:

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025 lalu. Meskipun platform X telah menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Teguran yang dilakukan Komdigi dilakukan secara bertahap menunjukan adanya pergeseran  orientasi Komdigi (pemerintah) yaitu penegakan hukum dengan pendekatan berbasis kepatuhan yang berbeda dengan sebelumnya yang cenderung menggunakan pendekatan koersif melalui pemblokiran,” ujar pakar hukum Telekomunikasi dan Informasi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Rachmani Puspitadewi, kepada Hukumonline, Jumat (17/10).

Dalam hal ini, sambungnya, menunjukkan upaya Komdigi untuk menghindari kesan represif namun tetap konsisten dalam menegakkan hukum. Dari sisi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pemberian teguran secara bertahap mencerminkan pelaksanaan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas, yang ditunjukkan melalui acuan regulasi yang jelas, terdokumentasi, dan transparan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info