Selain itu, terkait pelanggaran atas kewajiban penunjukan perwakilan resmi (narahubung) Platform X di Indonesia, hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur konsekuensi apabila platform tersebut tetap tidak menempatkan perwakilannya.
Terakhir, sanksi paling berat berupa pemblokiran akses terhadap Platform X dinilai berpotensi menimbulkan reaksi publik atau resistensi sosial, mengingat platform tersebut telah menjadi salah satu media utama bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga, kalau nggak salah. Dan yang terakhir mereka harus membayar kesekian denda, jadi kita tunggu,” ucap Wamen Komdigi di Jakarta sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Selasa (21/10) kemarin.
Sebagai informasi, dikabarkan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan pihak Platform X masih terus berlangsung. Ia menuturkan, perihal tenggat waktu yang telah diberikan, pemerintah akan menunggu respons dari pihak X hingga minggu depan terlebih dahulu. Diketahui X belum kunjung memberikan tanggapan resmi sampai berita ini diterbitkan.
Apa Kata AIlex:
Larangan Konten Pornografi dalam Dunia Maya Larangan terhadap konten pornografi di dunia maya diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, termasuk melalui media elektronik dan internet sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Definisi pornografi dalam Pasal 1 ayat (1) mencakup gambar, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi, termasuk internet, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur dalam Pasal 27 ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dilarang. Penjelasan Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" termasuk mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Sanksi pidana atas pelanggaran larangan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 untuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
- Prinsip lex specialis berlaku, sehingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai aturan khusus dapat diterapkan secara prioritas terhadap perbuatan pornografi di dunia maya, sebagaimana ditegaskan dalam analisis hukum Hukumonline.
Dengan demikian, setiap bentuk distribusi, penyebaran, atau penyediaan konten pornografi melalui internet atau media elektronik lainnya dilarang keras dan diancam sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah. |