Konsekuensi Logis Bertambahnya Jumlah Provinsi di Indonesia
Terbaru

Konsekuensi Logis Bertambahnya Jumlah Provinsi di Indonesia

Seperti mengangkat kepala daerah, aparatur sipil negara, tenaga honorer, serta menyiapkan berbagai infrastruktur. Pemekaran ditujukan agar memudahkan masyarakat mendapat layanan publik dan memangkas birokrasi, serta pemerataan pembangunan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Indonesia secara resmi memiliki tambahan tiga provinsi sejak disetujui dan disahkannya 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022) kemarin. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, dan RUU tentang Papua Selatan menjadi UU. Dengan bertambahnya 3 provinsi, sehingga total provinsi di Indonesia berjumlah 37 provinsi. Namun begitu, ada konsekuensi logis pertambahan provinsi yang harus dilaksanakan pemerintah.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan konsekuensi logisnya antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mesti segera mengangkat pejabat sementara setingkat Gubernur di ketiga provinsi. Tujuannya, agar pejabat tersebut dapat segera menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan.

“Agar pejabat sementara di tiga wilayah tersebut, berkomitmen melaksanakan tugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Presiden pun berkewajiban mengesahkan ketiga RUU tersebut serta mengundangkannya. Dengan tiga UU tersebut menjadi acuan bagi pejabat sementara untuk melaksanakan tugasnya melengkapi insfrastruktur di DOB tersebut. Melalui pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua itu agar dapat memperpendek jalur birokrasi serta mempercepat pemerataan pembangunan. Terpenting, mempercepat dan memudahkan masyarakat dapat memperoleh layanan publik.

“MPR juga meminta agar momentum ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua, juga membuka peluang di segala sektor untuk mewujudkan masyarakat Papua yang makin sejahtera,” pintanya.

Politisi Partai Golkar itu meminta para pemangku kepentingan terlibat dalam pembangunan dan pemekaran tiga provinsi baru di bumi Cenderawasih itu agar memiliki integritas yang tinggi dalam memajukan berbagai aspek kehidupan masyarakat setempat. Mulai dari aspek kesejahteraan, kemakmuran, keluhuran, melalui pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur daerah.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan dukungan legislasi terhadap pembentukan DOB di Bumi Cenderawasih sebagai upaya menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan. Bagi Puan, keberadaan ketiga UU tersebt menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua melalui pemekaran wilayah. “Bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait