Konsekuensi Logis Bertambahnya Jumlah Provinsi di Indonesia
Terbaru

Konsekuensi Logis Bertambahnya Jumlah Provinsi di Indonesia

Seperti mengangkat kepala daerah, aparatur sipil negara, tenaga honorer, serta menyiapkan berbagai infrastruktur. Pemekaran ditujukan agar memudahkan masyarakat mendapat layanan publik dan memangkas birokrasi, serta pemerataan pembangunan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pembahasan ketiga UU tersebut telah melalui proses dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Termasuk pula membahas efektivitas dan efisiensi penyebaran dan sosialisasi UU tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Papua. Dia berjanji DPR secara kelembagaan bakal mengawasi pelaksanaan ketiga UU tersebut di Tanah Papua.

Konsekuensi logis selain mengangkat kepala daerah sementara, juga merekrut aparatur sipil negara (ASN) demi keberlangsungan pelayanan publik. Dalam draf UU, mengakomodir syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain. Seperti kategori tenaga honorer dan calon ASN yang batas usianya menjadi 48 tahun dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Saya berhara peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tujuan pemekaran Papua dalam upaya percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Termasuk mengangkat harkat derajat orang asli Papua. Terlebih, aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa mendatang serta aspirasi masyarakat Papua terus mengalami perkembangan. Dia berharap kebijakan otonomi khusus bagi provinsi Papua tak sekadar mengatasi persoalan konflik semata, tapi mempercepat pemerataan pembangunan di tanah Papuua.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi partai di parlemen memberikan persetujuan terhadap tiga RUU tentang provinsi Papua yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, dan RUU tentang Papua Selatan menjadi UU. Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Tags:

Berita Terkait