Mulyono juga tidak setuju tentang uang pengganti yang dibebankan kepada Riza. Menurutnya, uang itu merupakan pendapatan yang sah dari biaya penyewaan terminal. "Anggota Majelis berkeyakinan tidak adil bila para terdakwa dari pengurus PT OTM tersebut dihukum dan dituntut untuk mengembalikan penerimaan pendapatan usaha sebesar Rp2,9 triliun atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Pertamina selama masa kontrak," katanya.
Intinya, menurut hakim Mulyono, Kerry dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat dakwaan jaksa. Sebab, pada saat persidangan tidak terbukti adanya pemberian uang suap, kerugian keuangan negara, maupun konflik kepentingan.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, dua anak buahnya divonis sedikit lebih rendah, yaitu 13 tahun penjara.
















