Konsistensi Prof Maria Sumardjono Terkait Kebijakan Agraria
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Konsistensi Prof Maria Sumardjono Terkait Kebijakan Agraria

Dibutuhkan keteguhan hati dan keberanian sikap (pembentuk UU/kebijakan) untuk mengakui, menghormati, dan melindungi tanah hak serta pemegang haknya yang dijamin UUD Tahun 1945 dan UU PA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

RUU Pertanahan dinilainya menafikan UU sektoral dan tidak sejalan dengan UU PA dan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 (mereduksi filosofi agraria). RUU Pertanahan pun melanggar amanat Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).   

 

Prof Maria menilai sudah 18 tahun Tap MPR No.IX Tahun 2001 berlaku, tapi sampai sekarang pemerintah dan DPR belum melaksanakan. Padahal, Pasal 6 Tap MPR No.IX Tahun 2001 ini secara tegas menugaskan DPR dan Presiden menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua UU dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketetapan ini.

 

“Tap MPR ini seharusnya menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam menyusun peraturan terkait SDA, dan agraria agar berkelanjutan dan berkepastian hukum,” ujar penulis buku berjudul Kebijakan Pertanahan: antara Regulasi dan Implementasi. (Jakarta: Kompas, 2001) dan Tanah dalam Perpektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. (Jakarta: Kompas, 2008) ini.  

 

Masih dalam ingatan, RUU Pertanahan dan RUU terkait ditunda pengesahannya dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 lalu. RUU yang dimaksud yakni RKUHP, RUU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Empat RUU itu dinilai bermasalah dan menuai polemik di masyarakat. Keempat RUU ini bakal disempurnakan dan dibahas kembali oleh DPR dan pemerintahan periode 2019-2024 ini.Baca Juga: Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini

 

Konsisten 

Jika ditelisik lebih jauh sikap Prof Maria itu konsisten dengan pemikirannya saat pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Agraria pada Fakultas Hukum UGM di hadapan Senat Terbuka pada 14 Februari 1998 silam. Sejak awal, Maria memang dikenal sebagai ilmuwan (pakar) yang fokus pada bidangnya. Pernah memegang jabatan penting di Kementerian Agraria/BPN, kerap terlibat dalam penyusunan RUU yang berhubungan dengan pertanahan, hingga menulis sejumlah buku.          

 

Dalam pidatonya berjudul “Kewenangan Negara untuk Mengatur dalam Konsep Penguasaan Tanah oleh Negara" ini, Maria mencoba meluruskan pemahaman atau mengingatkan makna “hak menguasai negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Tahun 1945 dalam konteks kebijakan negara di bidang pertanahan/agraria.

 

Dalam orasi ilmiah itu, Prof Maria Sumardjono berpandangan falsafah negara mengenai perumusan kebijakan pertanahan diletakkan pada Pasal 2 UU PA sebagai penjabaran Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kewenangan negara mengatur itu diperoleh atau bersumber dari penguasaan negara terhadap bumi (termasuk tanah), air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.           

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait