Korupsi Tak Mengenal Oposisi dan Partai Penguasa
Berita

Korupsi Tak Mengenal Oposisi dan Partai Penguasa

Karena baik partai oposisi maupun partai penguasa sama-sama rentan melakukan korupsi. KPK mesti mendalami secara hati-hati keterangan Setnov yang menyebut Pramono-Puan terima dana proyek e-KTP dengan mengkonfirmasi saksi-saksi lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang notabene partai oposisi pemerintahan Joko Widodo, Yudi Widiana yang menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR juga ditengarai menerima uang suap karena memuluskan usulan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara Tahun Anggaran 2015-2016. Bahkan, Yudi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

 

“Jadi, argumentasi bahwa oposisi tidak mungkin korupsi jelas berbeda (kontras) kalau kita melihat faktanya. Faktanya, mau oposisi mau partai berkuasa, semuanya rentan korupsi,” sebutnya.

 

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menilai alasan oposisi tak memiliki representasi dalam pemerintahan SBY tak berdasar. Menurutnya, perilaku korupsi merupakan aksi individu. Apalagi, dalam proses pembahasan anggaran di DPR memberi ruang setara terhadap semua fraksi baik itu partai berkuasa maupun oposisi.

 

“Saya kira peluang untuk melakukan korupsi mengikuti (dipengaruhi) kewenangan dalam proses pembahasan anggaran tersebut,” ujarnya.

 

KPK mesti uji kebenaran

Terhadap keterangan Setya Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor, KPK mesti mendalaminya. Tujuannya untuk menguji benar atau tidaknya keterangan Setnov yang menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani menerima uang masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS dalam proyek e-KTP. Namun, dia mewanti-wanti, KPK juga mesti berhati-hati untuk mencermati keterangan yang dilontarkan Setnov itu.

 

“Setiap informasi yang disampaikan dalam persidangan harus diuji kebenarannya,” kata Donal.

 

Menurut Donal, untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa Setnov di persidangan dapat dilakukan KPK dengan berbagai cara. Misalnya, dengan memeriksa saksi lain dalam rangka mencari kesesuaian keterangan itu. Dengan begitu, nantinya nampak apakah keterangan Setya Novanto dapat didukung dengan alat bukti lain atau sebaliknya.

 

Lucius melanjutkan mau tidak mau KPK sebagai penegak hukum memang mesti mendalami keterangan Setnov termasuk semua informasi selama proses persidangan. Selanjutnya, bila terdapat keterangan yang patut ditindaklanjuti, KPK mesti bergerak.

Tags:

Berita Terkait