KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan
Terbaru

KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan

Dalam putusannya, KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK. Salah satu pemohon akan mengajukan banding.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.

Tata menyebut putusan majelis komisioner menghilangkan roh transparansi kebijakan di badan publik.

"Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ungkap Tata.

Majelis, menurut Tata, malah mengabulkan sebagian permintaan 11 eks pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan.

"Kami menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," tambah Tata.

Tags:

Berita Terkait