KPK Sebut Ahli BPK Buktikan Yaqut cs Picu Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji
Terbaru

KPK Sebut Ahli BPK Buktikan Yaqut cs Picu Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji

Ada tiga klaster penyimpangan yang diungkap KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: RES

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (27/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Saksi tersebut di antaranya empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara (PKKN).

Dalam perkara ini, BPK mengonfirmasi dan menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024; Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, BPK mengungkap adanya 18 penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Baca juga:

Delapan belas penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga klaster atau kategori, yakni penyimpangan dalam proses penetapan kuota khusus sebanyak 6 penyimpangan, penyimpangan dalam pengisian kuota khusus tambahan 2023-2024 sebanyak 4 penyimpangan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 8 penyimpangan.

Penyimpangan Penetapan Kuota Khusus

Yaqut menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, serta Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.

Selain itu, ia turut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023. Yaqut juga menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated (tanggal mundur), seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info