Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (27/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Saksi tersebut di antaranya empat ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara (PKKN).
Dalam perkara ini, BPK mengonfirmasi dan menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024; Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, BPK mengungkap adanya 18 penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Baca juga:
- Polemik Tahanan Rumah Yaqut: Begini Syarat, Aturan, dan Dasar Hukumnya
- Susul Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- Utak-Atik Aturan Jadi Pola Eks Menteri Agama Yaqut di Korupsi Kuota Haji
Delapan belas penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga klaster atau kategori, yakni penyimpangan dalam proses penetapan kuota khusus sebanyak 6 penyimpangan, penyimpangan dalam pengisian kuota khusus tambahan 2023-2024 sebanyak 4 penyimpangan, dan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 8 penyimpangan.
Penyimpangan Penetapan Kuota Khusus
Yaqut menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, serta Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
Selain itu, ia turut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023. Yaqut juga menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated (tanggal mundur), seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
















