"Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan, yaitu Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ucap Alex.
Sebelum proses pemeriksaan, KPK menduga YBHM aktif menjalin komunikasi dengan AS, WIW, dan GG yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan jenis-jenis pemeriksaan.
"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Alex.
Adapun jenis temuan dari YBHM antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-"mark up" dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Atas temuan ini, ER kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa di antaranya untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa 'item' pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ujar Alex.
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
"Diduga besaran 'dana partisipasi' yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan 'dana partisipasi' yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen," ungkap Alex.
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG dengan keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.
"Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," ucap dia.
















