KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel
Terbaru

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Partisipasi

KPK mengungkapkan adanya istilah "dana partisipasi" dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.

"Dalam proses pemeriksaan (laporan keuangan) ini, ER selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam pengkondisian temuan 'item' pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi", ungkap Alex.

Ia menjelaskan pada 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info