KPPU Relaksasi Penegakan Hukum Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

KPPU Relaksasi Penegakan Hukum Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Namun harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Perkom KPPU No 3 Tahun 2020.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Perkom 3/2020 menjelaskan bahwa atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, relaksasi diberikan berupa penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Sebelum relaksasi, tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi adalah 30 (tiga puluh) hari.

Sedangkan atas pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana UU No. 80 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, relaksasi diberikan dalam bentuk penambahan waktu pelaksanaan masing-masing Peringatan Tertulis menjadi 30 (tiga puluh) hari. Tanpa relaksasi tanggapan pelaku usaha atas masing-masing Peringatan Tertulis dari KPPU adalah 14 (empat belas) hari. Aturan tersebut berlaku sejak 9 November 2020.

Jika terdapat penanganan bentuk kegiatan atau dugaan pelanggaran yang masih berjalan oleh KPPU, namun memenuhi ketentuan relaksasi tersebut dan belum masuk Sidang Majelis Komisi, maka berlaku ketentuan yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Berbagai relaksasi tersebut diberikan sampai dengan peraturan tersebut dicabut atau tidak dibutuhkan lagi. Melalui berbagai ketentuan relaksasi tersebut, KPPU berharap dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah persaingan usaha yang ada.

Untuk diketahui, Pemerintah secara aktif melakukan berbagai upaya agar keseimbangan kesehatan dan ekonomi dapat membaik beriringan. Dalam memulihkan ekonomi, Pemerintah berusaha menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“UMKM memang terdampak lebih besar, penjualannya turun, kesulitan keuangan untuk mencicil dan sebagainya. Kendala-kendala yang dihadapi hampir seluruhnya di address oleh Pemerintah,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dukungan UMKM menjadi perhatian utama Pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM yang telah dikeluarkan.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait