KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online

KPPU membantah adanya keberadaan lembaga lain yang berwenang menetapkan predatory pricing pada bisnis ojek online di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Jika Transportasi Berbasis Aplikasi Dilegalkan, Ini 5 Hal yang Wajib Diatur)

 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan terbaru mengenai ojek online. Dalam pembahasannya, Kemenhub mengajak 97 aliansi pengemudi untuk bersama-sama mengatur regulasi untuk transportasi ojek online. Adapun regulasi tersebut akan mengatur mengenai tarif ojek online, suspensi, keamanan serta keselamatan pengemudi dan penumpang.

 

Kemenhub sendiri berharap aturan ojek online bias rampung Maret tahun ini. “Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dilansir situs Kemenhub, 17 Februari lalu.

 

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

 

“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak,” ujar Budi.

 

Mengenai nantinya berapa tarif yang akan diatur, Menhub mengatakan bahwa ia tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

 

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 atau Rp2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.

 

Selidiki Grab

Selain dugaan predatory pricing, KPPU tengah melakukan penyelidikan terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). TPI adalah perusahaan yang menyalurkan driver taksi online, dan bekerja sama dengan Grab Indonesia.

Tags:

Berita Terkait