Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui permohonan perilaku yang diajukan oleh PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.
Permohonan perilaku tersebut disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6),yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Dengan adanya persetujuan perubahan perilaku, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Baca Juga:
- KPPU-Apindo Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
- MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU
- Transformasi Digital UMKM, KPPU Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat
Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Majelis Komisi juga menyampaikan apabila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para Telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut.
"Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa," tegas Aru Armando.
















