Mekanisme pemeriksaan
Acara pemeriksaan praperadilan antara lain digelar dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak permohonan diterima. Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana Pasal 160-162 hakim mendengar keterangan dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum. Dengan pemeriksaan cepat dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan hakim harus menjatuhkan putusan.
“Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” begitu bunyi Pasal 163 huruf d KUHAP 2025.
Selama praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Dalam hal upaya paksa yang dilakukan penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait upaya paksa dilakukan pemulihan paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan. Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru.
Putusan praperadilan terkait permohonan Pasal 160 sampai Pasal 162 tidak dapat diajukan banding. Ketentuan ini dikecualikan terhadap praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
















