KY Ikut Pantau Persidangan Kasus Paniai di Makassar
Terbaru

KY Ikut Pantau Persidangan Kasus Paniai di Makassar

Tujuan pemantauan yang dilakukan KY untuk menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara kasus Paniai ini.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persidangan perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai telah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara yang teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks itu hanya menjerat 1 terdakwa yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ketika peristiwa Paniai terjadi terdakwa bertugas sebagai Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Kalangan organisasi masyarakat sipil sejak awal mengkritik proses penuntasan kasus Paniai. Koalisi menilai peristwa Paniai yang terjadi 7-8 Desember 2014 lalu itu memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Ada tindakan pembunuhan dan penganiayaan lewat serangan yang bersifat sistematis atau meluas yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri. Koalisi juga menuntut lembaga terkait seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawal jalannya persidangan.

Menanggapi permintaan itu Jubir KY, Miko Ginting, mengatakan KY sejak jauh hari memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai itu. “Pemantauan ini dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial dengan tujuan menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini,” kata Miko Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:

KY sudah melakukan audiensi dengan kalangan masyarakat sipil dan mendapat permohonan agar dilakukan pemantauan terhadap persidangan kasus Paniai. Miko menyebut secara prinsip KY sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan.

Miko menambahkan dalam proses rekrutmen hakim, saat ini KY tengah menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Tahapan seleksi sudah masuk pada pengusulan calon atau pendaftaran. “Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, kalangan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS, Koordinator Bersatu Untuk Keadilan, Elsham Papua, Pendamping Korban, LBH Makassar, PBHI, dan Amnesty International mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus Paniai. Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani, mengatakan pengawasan itu diharapkan dapat menjaga independensi hakim dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait