KY Ikut Pantau Persidangan Kasus Paniai di Makassar
Terbaru

KY Ikut Pantau Persidangan Kasus Paniai di Makassar

Tujuan pemantauan yang dilakukan KY untuk menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara kasus Paniai ini.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Supaya melalui pengadilan ini dapat menghadirkan rasa keadilan,” kata Julius.

Julius menekankan pengawasan dan pemantauan dalam persidangan menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pemantauan persidangan ditujukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Tak hanya sebatas pemantauan secara kode etik, Julius menegaskan Komisi Yudisial juga perlu melakukan pemantauan secara substantif guna mendorong Pengadilan HAM untuk mampu mengungkap kebenaran dan keadilan dari tahapan penyidikan Kejaksaan Agung yang dinilai mengecewakan.

“Dengan demikian, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan bagi keluarga korban dan memastikan pengadilan dapat menjadi saluran untuk menghentikan impunitas pelanggaran HAM Berat dan memperhatikan instrumen hukum dan HAM diterapkan secara efektif,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait