Langkah Strategis Ditjen AHU, Verifikasi Ketat Perubahan Data PT demi Tata Kelola Sahih
Terbaru

Langkah Strategis Ditjen AHU, Verifikasi Ketat Perubahan Data PT demi Tata Kelola Sahih

Pemeriksaan substantif merupakan upaya untuk mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, dalam Hukumonline Subscribers Meet-up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di, Jakarta, Rabu (17/12). Foto: HFW
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, dalam Hukumonline Subscribers Meet-up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di, Jakarta, Rabu (17/12). Foto: HFW

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengambil langkah strategis untuk membenahi ekosistem hukum korporasi dengan menerapkan kebijakan Pemeriksaan Substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT), yang mulai berlaku efektif pada 27 Oktober 2025.

Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Pemeriksaan substantif diterapkan untuk memastikan setiap transaksi perubahan perseroan yang meliputi perubahan data direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham benar-benar sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah ke dalam sistem administrasi badan hukum.

“Pada dasarnya, pemeriksaan substantif ini ingin mengembalikan kepercayaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan benar-benar terjadi secara sah, sesuai dengan aturan, sirkular, RUPS, ataupun perjanjian yang mendasarinya,” ujar Andi dalam Hukumonline Subscribers Meet-up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (17/12).

Baca Juga:

Ia menegaskan, verifikasi tidak cukup hanya dengan mengunggah akta notaris atau akta perubahan. Ditjen AHU juga memastikan adanya persetujuan nyata dari para pihak yang terlibat, khususnya pemegang saham.

“Kalau memang benar terjadi transaksi, buktikan. Bukan hanya sekadar mengunggah dokumen. Kami ingin memastikan, apakah benar pemegang saham yang bersangkutan menyetujui perubahan tersebut,” katanya.

Dalam kebijakan ini, Ditjen AHU memfokuskan pemeriksaan substantif pada tiga jenis perubahan utama, yakni pergantian atau pengangkatan kembali direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info