Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengambil langkah strategis untuk membenahi ekosistem hukum korporasi dengan menerapkan kebijakan Pemeriksaan Substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT), yang mulai berlaku efektif pada 27 Oktober 2025.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Pemeriksaan substantif diterapkan untuk memastikan setiap transaksi perubahan perseroan yang meliputi perubahan data direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham benar-benar sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah ke dalam sistem administrasi badan hukum.
“Pada dasarnya, pemeriksaan substantif ini ingin mengembalikan kepercayaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan benar-benar terjadi secara sah, sesuai dengan aturan, sirkular, RUPS, ataupun perjanjian yang mendasarinya,” ujar Andi dalam Hukumonline Subscribers Meet-up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (17/12).
Baca Juga:
- Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris
- Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris
Ia menegaskan, verifikasi tidak cukup hanya dengan mengunggah akta notaris atau akta perubahan. Ditjen AHU juga memastikan adanya persetujuan nyata dari para pihak yang terlibat, khususnya pemegang saham.
“Kalau memang benar terjadi transaksi, buktikan. Bukan hanya sekadar mengunggah dokumen. Kami ingin memastikan, apakah benar pemegang saham yang bersangkutan menyetujui perubahan tersebut,” katanya.
Dalam kebijakan ini, Ditjen AHU memfokuskan pemeriksaan substantif pada tiga jenis perubahan utama, yakni pergantian atau pengangkatan kembali direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham.
















