Lantaran Covid-19, Jimly Sarankan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda
Berita

Lantaran Covid-19, Jimly Sarankan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda

Covid-19 mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, sehingga penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan sebelum pandemi dinilai tidak lagi relevan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ketujuh, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi/lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah. Hal ini membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup.

Delapan, pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU No.2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. RUU Cipta Kerja memperluas obyek (pengadaan tanah) yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak. Penggusuran paksa atas nama pembangunan semakin marak karena prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke pengadilan dibuat lebih mudah.

Sembilan, berpotensi terjadi pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses serta kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi). Hal ini di antaranya terkait penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luasan izin HGU; pembentukan Bank Tanah yang akan menjadikan lahan sekedar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 tahun.

Sepuluh, politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang/kelompok pelaku usaha/korporasi, sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum. Hal ini terkait perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, di mana sanksi pidana penjara berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan.

Tags:

Berita Terkait