Selama ini, LBH Pers dikenal sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap kalangan pegiat pers antara lain jurnalis. Tingginya jumlah pencari keadilan dan terbatasnya jumlah advokat yang memberi bantuan hukum mendorong LBH Pers untuk memperluas layanannya sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan salah satu upaya yang dilakukan LBH Pers untuk mewujudkan harapan itu yakni meluncurkan portal bantuan hukum lapor.lbhper.org. Ade menjelaskan tahun 2022 lembaganya menerima sekitar 150 pengaduan. Sebagian kasus ditangani secara daring dengan menggunakan mekanisme pemberdayaan klien.
“Artinya pengadu berkomitmen bersama-sama LBH Pers aktif melakukan advokasi,” kata Ade Wahyudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:
- Sepanjang 2022 LBH Pers Tangani 44 Kasus
- Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Ade menerangkan setidaknya ada 3 tujuan dengan peluncuran portal lapor.lbhper.org ini. Pertama, berupaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Kedua, pemberdayaan masyarakat atau pengadu. LBH Pers yakin setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan.
“Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini,” ujar Ade.
Ketiga, mendorong efektivitas layanan bantuan hukum. Ade menjelaskan melalui portal ini diharapkan layanan bantuan hukum semakin efektif karena para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan ongkos perjalanan dan lainnya untuk bertemu dan meminta pandangan hukum pengacara.
Secara singkat, Ade menjelaskan portal lapor.lbhpers.org memiliki 2 fitur tambahan yakni artikel dan pertanyaan yang sering muncul atau frequently asked questions (FAQ). Fitur artikel dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan oleh pengunjung. Sementara, FAQ diharapkan berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang diadvokasi.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Pers, Mulya Sarmono mengatakan sepanjang tahun 2022 organisasinya menangani 44 kasus yang berkaitan dengan pers. Dari puluhan kasus itu, paling banyak soal ketenagakerjaan (17 kasus), pidana (11 kasus), PTUN dan uji materi ke MK (masing-masing 4 kasus), sengketa pers (3 kasus), perdata (2 kasus), dan lainnya.
“Sebanyak 59,1 persen kasus dinyatakan selesai dan 40,9 persen masih berjalan,” kata Mulya Sarmono dalam peluncuran Annual Report LBH Pers 2022 bertema "Jurnalisme dalam Kepungan Represi", Rabu (11/1/2023) lalu.
Banyaknya perkara ketenagakerjaan yang ditangani LBH Jakarta sepanjang tahun 2022 itu sejalan dengan banyaknya pengaduan yang diterima LBH Pers melalui Posko Pengaduan Ketenagakerjaan sebanyak 30 pengaduan. Dari 30 pengaduan itu, 11 pengaduan merupakan perselisihan hak atau kepentingan yang diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK). Misalnya, pekerja di sebuah stasiun TV nasional mengalami pengurangan hak berupa keterlambatan dan pencicilan pembayaran upah. Sehingga muncul hak bagi buruh menuntut perusahaan melakukan PHK.
Kemudian 10 pengaduan terkait perselisihan PHK. Misalnya, terjadi PHK sepihak dengan alasan efisiensi karena rugi atau menghindari kerugian, perintah pengunduran diri, serta kompensasi sebagai akibat PHK. Ada 8 aduan terkait perselisihan hak, baik penundaan pembayaran upah, pemotongan upah, pencicilan upah, atau tidak membayar upah sama sekali. Aduan lainnya terkait perselisihan hak dan kepentingan sebanyak 1 kasus.
Menurutnya, pekerja yang mengadukan persoalan ketenagakerjaan itu sebagian besar dari media TV karena dinilai paling terdampak pandemi Covid-19. Dari 30 pengaduan itu, 20 dari media TV, media konvergensi cetak, dan digital 6 pengaduan, media digital 2 pengaduan, dan pekerja non media 2 pengaduan.
















