Legal Standing dan Kualifikasi Pemohon dalam Judicial Review, Apa Bedanya MK dan MA?
Berita

Legal Standing dan Kualifikasi Pemohon dalam Judicial Review, Apa Bedanya MK dan MA?

Kualifikasi pemohon pengujian UU sudah menjadi yurisprudensi tetap.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Parpol Tak Punya Legal Standing Uji Undang-Undang).

Punya legal standing dan diakui hakim, bukan berarti jaminan permohonan diterima. Jika permohonan jelas, argumentasi yang dibangun kuat, kualifikasi sebagai pemohon terpenuhi, dan berdasar menurut hukum, maka permohonan mungkin saja dikabulkan. Tetapi jika permohonan kabur, legal standing pemohon diakui, bisa jadi permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan semacam ini pernah dijatuhkan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Oktober 2019. Posita pemohon tidak jelas sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

(Baca juga: Punya Legal Standing Tapi Posita Kabur? Permohonan Warga Bisa Berakhir Seperti Ini).

Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2011 menegaskan pemohon adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang.

Dengan kata lain, ketika mengajukan permohonan pengujian, pemohon harus membuktikan terlebih dahulu dua hal. Pertama, kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud UU Mahkamah Agung juncto Perma No. 1 Tahun 2011. Kedua, kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian.

Tags:

Berita Terkait