LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel
Dana Kampanye

LSM Tantang Caleg Bersikap Transparan dan Akuntabel

Transparansi dan komitmen dari para caleg dan parpol untuk membeberkan kekayaan dan pendanaannya masih sangat minim. Regulasi yang ada pun tak memungkinkan hal ini dilakukan. Padahal, komitmen dan keterbukaan bisa jadi nilai lebih bagi caleg.

CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong agar parpol dan para calegnya bersikap transparan mengenai urusan ‘dapurnya'. ICW menawarkan sebuah komitmen integritas kepada para caleg yang tujuannya menciptakan calon legislatif yang akan mewakili masyarakat yang terbuka dan bersih. Hal ini diungkapkan peneliti Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/03).

 

ICW berharap komitmen integritas ini dapat memunculkan pemahaman masyarakat terhadap kandidat mana yang mempunyai integritas, dan transparan soal keungan dalam Pemilu nanti. Jika parpol atau pun caleg mau berkomitmen transparan dalam Pemilu bisa menjadi nilai jual lebih untuknya, ujar Abdullah. Disamping komitmen integritas ini, ICW juga mengajak para calon mau mengisi daftar kekayaan, profil dan laporan dana kampanyenya yang sudah disiapkan dan akan di kampanyekan kepada para caleg.

 

Lebih jauh Abdullah menjelaskan, UU Pemilu Legislatif memang cuma mengatur pelaporan dan audit dana kampanye hanya kewajiban parpol dan kandidat perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun begitu, Abdullah mengingatkan caleg juga harus meyiapkan laporan dana kampanyenya sendiri. Ini semata untuk menunjukkan sikap transparan caleg kepada konstituen.

 

Usulan yang diajukan oleh ICW ini disambut positif mantan anggota pansus RUU Parpol, T Gayus Lumbuun. Ia sependapat jika seorang caleg yang baik haruslah yang berintegritas dan juga lebih mementingkan konstitusi dan masyarakat ketimbanng kepentingan yang lain.

 

Gayus yang juga caleg dari PDI-P ini juga menyatakan kesiapannya untuk terbuka dan transparan dengan menandatangani komitmen bersama yang diajukan ICW. Selain Gayus, caleg lainnya yang juga ikut menadatangani komitmen ini adalah Kantjana Indrishwari dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia.

 

Pelanggaran Undang-Undang

Bak gayung bersambut, pihak KPU mengapresiasi tindakan yang dilakukan ICW. Anggota KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar ditempat yang sama, sangat setuju jika gerakan ini memang harus dimunculkan untuk menanggulangi sebuah regulasi yang lemah. KPU dalam Undang-Undang dan peraturannya hanya mengatur soal laporan dana kampanye saja, tidak mengatur soal transparansi dari masing-masing caleg, ujarnya.

 

Tidak hanya asal bicara, Dahliah mengungkapkan masih banyaknya pengurus partai di DKI yang menyepelekan laporan dana kampanye. Di DKI keseriusan parpol soal laporan dana kampanye ini masih sangat kecil, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: