Lunturnya Asmara Klien kepada Advokatnya
Utama

Lunturnya Asmara Klien kepada Advokatnya

Perseteruan antara Jakarta Monorail dengan advokatnya berujung ke meja hijau. Dari gugatan berlanjut ke permohonan pailit. Apa sebab runyamnya hubungan klien-advokat ini?

Sut/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, hal ini tidak akan terjadi apabila kedua advokat tersebut mengingatkan direksi ICT maupun JM untuk mengadakan rapat terlebih dahulu dengan para pemegang saham untuk memperoleh persetujuan.   

 

Mengenai pengalihan saham ini, Adi justru sempat mengakui kalau hal itu memang upaya untuk merampok saham orang lain. Hanya saja, caranya sesuai dengan hukum yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) JM.

 

Itu skenario dilusi. Kita menemukan dalam UU PT dan AD JM bahwa mereka (Omnico, red) bisa didelusi dengan beberapa skenario. Akhirnya, kita susunlah skenario itu. Dulu kita mengangap itu skenario cerdik, tetapi ternyata skenario jahat juga. Buktinya, mereka mengusir Omnico, paparnya panjang lebar.

 

Adi sudah memperkirakan skenario tersebut bisa berujung pada dituntutnya direksi JM oleh pemegang saham Omnico. Hanya saja, kata Adi, posisi JM waktu itu aman dan tidak bakal kalah. Betul saja, di pengadilan akhirnya tercapai kata damai antara direksi JM yang diwakili oleh dirutnya dengan pemegang saham Omnico.

 

Adi juga menegaskan bahwa RUPSLB sebenarnya diadakan. Hanya saja tidak dihadiri semua pihak. Soalnya, lanjut Adi, walaupun dalam RUPSLB korum mereka kecil, namun sesuai AD JM pemegangsaham tetap dapat memanggil dan memutuskan pengalihan saham tersebut di JM.

 

Selesai? Belum. Otto mengatakan kerugian juga sempat diderita JM saat Gusnelia memberi saran kepada direksi JM untuk menandatangani perjanjian investasi dengan Eurofund Multy Indo Inc dan perjanjian pembiayaan antar pemegang saham dengan PT Eurofunds Multy Indo (EMI). Keduanya ditandatangani pada 20 Januari 2006.

 

Dalam perjalanannya, EMI tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mencarikan sumber dana. Padahal, JM telah menggelontorkan dana 50 ribu euro atau lebih dari Rp 581 juta kepada EMI. Dana itu sebagai pembayaran registration fee yang meliputi pembayaran processing fee dalam rangka penerbitan instrumen berupa Standby Letter of Credit (Stanby LC) atau instrumen lainnya.

Tags: