Lunturnya Asmara Klien kepada Advokatnya
Utama

Lunturnya Asmara Klien kepada Advokatnya

Perseteruan antara Jakarta Monorail dengan advokatnya berujung ke meja hijau. Dari gugatan berlanjut ke permohonan pailit. Apa sebab runyamnya hubungan klien-advokat ini?

Sut/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Akibat kelalaiannya, EMI telah mengembalikan dana sebanyak US$ 2.000 atau setara dengan Rp.17,860 juta pada 12 April 2006. sementara sisanya, ungkap Otto, belum dikembalikan ke JM hingga sekarang. 

 

Adanya saran-saran sesat yang diberikan oleh Adi dan Gusnelia, maka kata Otto, JM mengalami kerugian. Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membatalkan Surat Penunjukan (SP) 1 April 2005, SP 1 September 2006 dan legal services agreement 1 Maret 2006 yang diberikan JM kepada Adi dan Gusnelia. Selain itu, dia juga meminta keduanya untuk mengembalikan imbalan jasa (legal fee) yang telah dibayar JM sebesar Rp 40 juta saat SP 1 April 2005.

 

Gusnelia bukan advokat

Ada yang menarik dari kasus ini. Sukmawaty mengungkapkan, Gusnelia yang selama ini mengaku sebagai advokat ternyata bukan seorang advokat. Hal ini diketahui direksi JM saat menanyakan status Gusnelia kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selain itu, dalam situs resmi APP disebutkan Gusnelia merupakan partner di kantor milik suaminya itu. Jika kita tahu dari awal, maka kita tidak akan menggunakan jasa mereka, imbuh Sukmawaty.

 

Menurut Otto, yang juga menjabat Ketua Umum PERADI, kasus ini bisa menjadi masalah serius. Pasalnya, Adi sebagai pemilik dari APP, membiarkan Gusnelia untuk memberikan jasa hukum kepada JM. Padahal upaya Adi ini jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya yang tidak boleh memperkenalkan sebagai advokat sesorang yang bukan advokat. Otto menambahkan tindakan Adi sudah bertentangan dengan UU No. 18/2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat dan KUHP. Selain itu dia juga melanggar Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.

 

Tidak mau dipersalahkan, Adi balik menyerang Sukmawaty dan Otto. Dia mengatakan direksi JM sudah tahu dari awal kalau Gusnelia hanya seorang konsultan dan bukan advokat. Dan selama ini, katanya, perjanjian kontrak selalu dilakukannya sendiri, termasuk tandatangan kontrak. Jadi, dia (JM, red) bohong kalau tidak tahu Gusnelia bukan advokat. Sekali lagi, itu hanya alasan mereka untuk mengemplang utangnya, tegasnya.

 

Yang jelas, kasus ini akan semakin ruyam. Dan tentunya proyek monorel bisa jadi tertunda lagi. Pasalnya, kata Adi, dengan adanya permohonan pailit yang dia ajukan, dipastikan tidak JM tidak akan dapat dana dari siapa pun. Karena dengan saya pailitkan, tidak ada investor, bank atau apapun yang mau invest ke JM, tandasnya.

Tags: