MA “Godok” Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS
Utama

MA “Godok” Rancangan Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS

MA menggelar uji publik untuk menerima masukan masyarakat atas Rancangan Peraturan MA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebelum dibawa ke rapat pimpinan MA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung MA RI Yulius dalam uji publik 'Raperma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK', Senin (12/9/2022). Foto: FKF
Hakim Agung MA RI Yulius dalam uji publik 'Raperma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK', Senin (12/9/2022). Foto: FKF

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut dilandasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Akan tetapi, aturan tersebut dinilai masih belum mengatur secara rinci mengenai proses pemberhentian PNS dan PPPK. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) telah membuat rancangan Peraturan MA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Lalu, MA menggelar uji publik Raperma untuk meminta masukan para pemangku kepentingan, seperti dari unsur pemerintah, akademisi, dan peradilan.

“Rancangan Perma ini disusun dalam rangka menselaraskan pola penyelesaian sengketa pemberhentian PNS yang sebenarnya sudah berlangsung lama di Pengadilan Tinggi TUN,” ujar Hakim Agung MA RI Yulius dalam uji publik “Raperma Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”, Senin (12/9/2022).

Ia menerangkan dijumpai sejumlah hal yang dirasa kurang tepat. Karena itu, Raperma ini dihadirkan untuk meringankan dan distribusi perkara agar tidak menumpuk dalam rangka kemudahan eksekusi. “Memenuhi amanah perundang-undangan, sebelum ini (Raperma) dibawa ke rapat pimpinan MA, perlu dilakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat. Terutama komunitas hukum dan pihak yang berkepentingan dengan sengketa ini,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kecil yang dibentuk oleh Ketua Pokja yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Yodi Martono Wahyunadi menjelaskan memang pemberhentian pegawai negeri sipil atau PNS tidak diatur secara khusus. Kewenangan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam PP No.79 Tahun 2021 saat ini lebih luas dibandingkan saat masih bernama Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) yaitu menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif.

Dia menerangkan banding administratif ditafsirkan sebagai upaya yang ditempuh pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK mengenai pemutusan perjanjian hubungan kerjanya. Dari ketentuan yang ada, bagi PNS yang mengalami pemberhentian disebabkan berbagai alasan kemudian tidak sependapat dengan keputusan PPK terkait pemberhentiannya, tidak bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, melainkan harus menunggu upaya administratif berupa banding administratif terlebih dahulu ke BPASN.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, misalnya dalam praktiknya disebutkan Yodi bahwa PNS yang mengajukan gugatan tanpa upaya banding administratif terlebih dahulu berakibat gugatannya dinyatakan tidak diterima. Dengan dikeluarkannya penetapan tidak lolos saat (dismissal) proses oleh Ketua Pengadilan dengan alasan belum menempuh upaya administratif yang tersedia.

Akan tetapi, bila setelah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas dengan keputusan administratif yang diberikan, selanjutnya PNS yang bersangkutan menempuh upaya pengadilan berdasarkan Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3) UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009.   

“Permasalahannya kalau BPASN sudah menjatuhkan keputusan, namun PNS yang dijatuhi pemberhentian masih tidak puas atas keputusan tersebut, mengajukan gugatan ke PTTUN. Dalam praktik saat ini, Ketua BPASN-lah yang dijadikan sebagai tergugat, hal tersebut dirasa kurang tepat. Karena Ketua BPASN adalah pihak yang memutus sengketa, tetapi justru diajukan sebagai tergugat di PTTUN,” terang Yodi.

Hukumonline.com

Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Hal ini mengingatkannya dengan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebelum lahirnya Perma No.2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. “Saat itu Komisi Informasi sempat dijadikan sebagai tergugat di PTTUN, tapi pasca diterbitkannya Perma No.2 Tahun 2011, MA meluruskan bahwa tergugat adalah para pihak yang bersengketa di Komisi Informasi bergantung pada siapa yang mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Adapun pokok yang dibahas dalam Raperma antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi penggugat dan tergugat dalam sengketa pemberhentian ASN dan PPPK; mengatur objek sengketa dalam sengketa pemberhentian PNS dan PPPK; tugas dan kedudukan BPASN yang lebih ideal dalam menyelesaikan sengketa; serta menyangkut hukum acara sengketa yang diatur dalam draf Perma tersebut. “Itulah pokok-pokok yang ada dalam Raperma, mudah-mudahan kita dapat menyempurnakannya.”

Menjadi salah satu penanggap atas draf rancangan Perma ialah Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Roberia. Ia menyoroti isi dari Raperma yang membahas perihal persidangan hanya terdiri atas satu pasal yakni Pasal 7. Roberia menyampaikan penting untuk melihat apakah pengaturan terkait persidangan dirasa cukup dan sudah dapat dipahami hanya dengan satu pasal tersebut ataukah perlu diatur hal khusus yang dimuat, sehingga aspek atas keadilan dalam pemberhentian PNS terpenuhi.

Tags:

Berita Terkait