MA Susun Perma Mekanisme Pengujian Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kepala Daerah
Terbaru

MA Susun Perma Mekanisme Pengujian Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kepala Daerah

Diusulkan agar Rancangan Perma ini sebaiknya mencakup pengaturan tentang mekanisme hak uji pendapat pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah; sidang pemeriksaan pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah oleh MA dapat digelar secara terbuka seperti sidang MK.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Prof Saldi Isra memaparkan tentang prinsip hukum terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah dan perlunya lembaga ketiga diberi kewenangan untuk menilai keabsahan lembaga legislatif memberhentikan eksekutif. Ia mengusulkan agar sidang pemeriksaan pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah oleh MA dapat digelar secara terbuka sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan pertimbangan bahwa perkara ini bersifat contentiosa (sengketa dua pihak, red), sehingga proses persidangan harus dilakukan seperti proses untuk menilai kasus konkret dalam persidangan tingkat pertama. Ini juga memberi ruang bagi publik untuk mengurangi syak wasangka,” kata Saldi.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aries menyampaikan dalam sebuah putusan, MA telah mempertimbangkan kesempatan kepala daerah/wakil kepala daerah untuk menjawab interpelasi DPRD. Namun, dalam UU Pemerintahan daerah tidak mengatur mekanisme pembelaan diri dalam proses pemberhentian kepada daerah/wakil kepala daerah, sehingga perlu mengatur mekanisme pembelaan diri dalam Perma sebagai penerapan asas proporsionalitas penyelenggara negara.

“Pemberian kesempatan pembelaan diri tersebut hendaknya imperatif, sehingga memiliki konsekuensi yuridis apabila tidak dilaksanakan,” sarannya.

Sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. Sudarsono, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti oleh peserta FGD yang berasal dari berbagai stake holder terkait, seperti lembaga legislatif, kementerian, pemerintahan daerah, asosiasi pemerintahan daerah, dan organisasi pemerhati pemilu, serta dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan ini, para peserta menyampaikan pertanyaan dan masukan, diantaranya pertanyaan terkait mekanisme pengajuan permohonan ke MA terkait pelanggaran sumpah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Pertanyaan sekaligus usulan terkait administrasi pengajuan adalah dokumen apa saja yang dipersyaratkan dan agar nantinya jelas diatur dalam Perma ini termasuk dalam hal pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah yang diusulkan dari Pemerintah Pusat. Pertanyaan lainnya terkait apakah dimungkinkan pemeriksaan dalam sidang terbuka didelegasikan kepada PTUN, namun untuk putusannya tetap di MA. Mengingat tahun lalu terdapat 23.000 perkara di MA dan 7.000 diantaranya ada di Kamar Tata Usaha Negara.

Pada akhirnya, pemaparan dan diskusi dalam FGD ini telah menghasilkan gagasan dan usulan dari para narasumber dan seluruh peserta FGD yang menjadi bahan bagi tim penyusun dalam pembuatan naskah urgensi. Selanjutnya menjadi bahan acuan bagi MA dalam penyusunan Perma tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPRD Terkait Pemberhentian Kapala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Tags:

Berita Terkait