Mahasiswa FH UNPAR Proaktif Gerakkan Badan Usaha Milik Desa di Cikelat
Terbaru

Mahasiswa FH UNPAR Proaktif Gerakkan Badan Usaha Milik Desa di Cikelat

Bagian dari rangkaian program Bina Desa 2022 oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH UNPAR. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan desa dan Lembaga Bantuan Hukum Aksa.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Forum Diskusi BUM Desa Cikelat dalam rangkaian Bina Desa 2022 oleh HMPSIH FH UNPAR. Foto: FH UNPAR
Forum Diskusi BUM Desa Cikelat dalam rangkaian Bina Desa 2022 oleh HMPSIH FH UNPAR. Foto: FH UNPAR

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (HMPSIH FH UNPAR) melakukan pendampingan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Program ini dilakukan sebagai rangkaian program Bina Desa 2022 oleh HMPSIH FH UNPAR yang berlangsung akhir Agustus lalu. Keterlibatan proaktif untuk membantu pemecahan masalah masyarakat ini membuktikan masih ada kalangan mahasiswa hukum yang konkret membumi alih-alih sekadar beretorika.

“Selama ini, BUM Desa Cikelat jalan di tempat. Usaha yang digagas juga tidak benar-benar mengangkat potensi desa,” demikian dikatakan perwakilan FH UNPAR dalam rilis pers yang diterima Hukumonline. Sebanyak 21 mahasiswa FH UNPAR tinggal menetap (live in) di Desa Cikelat pada tanggal 26-29 Agustus 2022 dengan didampingi tiga dosen FH UNPAR. Mereka melakukan analisis sosial untuk mengidentifikasi akar persoalan dalam tata kelola BUM Desa di Cikelat. Kegiatan sosial ini berujung dengan forum diskusi terarah bersama Pemerintah Desa Cikelat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikelat, pengurus BUM Desa Cikelat, dan perwakilan masyarakat.

Baca Juga:

BUM Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa untuk memberdayakan potensi lokal Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Keberadaan BUM Desa diatur melalui UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.11 Tahun 2020 tentang Desa. Kedudukan BUM Desa dinyatakan secara tegas sebagai badan hukum. Namun, BUM Desa tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan badan usaha berbentuk badan hukum lainnya, seperti perseroan terbatas. Aspek pembeda yang utama adalah tujuan pembentukannya. BUM Desa tidak hanya berorientasi keuntungan (profit), tetapi juga kebermanfaatan (benefit) bagi masyarakat desa.

“Sayangnya, ada beberapa tantangan yang dialami oleh banyak BUM Desa di Indonesia termasuk BUM Desa Cikelat. Selama ini berkutat dengan perencanaan bisnis dan aspek politik-manajerial dalam tata kelola kepengurusan BUM Desa,” kata perwakilan FH UNPAR lebih lanjut dalam rilis pers. Kondisi itu diperparah kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah desa terpaksa melakukan realokasi anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi pasca bencana alih-alih menguatkan kinerja BUM Desa.

Hasil analisis sosial HMPSIH FH UNPAR disampaikan dalam Forum Diskusi BUM Desa Cikelat. Hadir tiga pembicara utama yaitu Koerniatmanto Soetoprawiro (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNPAR), Ferdinan Moratama (Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Aksa), dan R. Sonny Sondani (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi). Koerniatmo menekankan perlunya aturan main jelas tentang BUM Desa melalui peraturan desa.

“Jangan ganti kepala desa lalu ganti peraturan, kepala desa baru boleh bikin program lain, tapi tidak boleh bertentangan dengan yang sudah ada. Enam bulan ke depan, saya harap Peraturan Desa mengenai BUM Desa ini harus sudah ada. FH Unpar dan LBH Aksa siap membantu,” kata dia.

Lembaga Bantuan Hukum Aksa selama ini biasa melakukan pendampingan hukum di bidang ekonomi mikro. Ferdinan Moratama atau yang akrab disapa Mora menyampaikan perlu mindset pebisnis dalam menjalankan BUM Desa. “Jangan berpikiran modal lebih dulu. Empat hal besar yang harus diperhatikan yaitu identifikasi masalah, lalu potensi sumber daya yang dapat digunakan, studi kelayakan, dan proyeksi keuangan,” ujar Mora. Sonny Sondani yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sukabumi menambahkan arahannya, “Rekrut orang-orang yang kompeten dan profesional serta buat AD/ART BUM Desa”.

Forum diskusi BUM Desa Desa Cikelat ini berhasil mendorong para pemangku kepentingan yang hadir bersepakat soal dua hal besar. Pertama, potensi yang akan dikembangkan oleh BUM Desa Cikelat adalah padi dan pisang. Kedua, mendorong pemerintahan desa agar membuat Peraturan Desa perihal penyertaan modal Desa untuk BUM Desa Cikelat.

Tags:

Berita Terkait