Sebagai upaya meningkatkan tata kelola pengadilan dalam memberikan layanan kepada publik, Mahkamah Agung (MA) di tahun 2024 telah menerbitkan 4 regulasi. Pertama, Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan Perma 1/2024 bentuk respons MA terhadap perkembangan sistem pemidanaan.
“Tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Prof Sunarto dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2024, Jumat (27/12/2024).
Menurut Prof Sunarto pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana. Khususnya mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga:
- MA 'Cetak' Rekor Terendah Sisa Perkara Sepanjang Sejarah
- Ketua MA: Kejahatan Korporasi Tidak Bisa Dijatuhi Pidana Badan
Kedua, Perma No.2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Perma No.3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Prof Sunarto menjelaskan beleid ini upaya konkret MA dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri,” ujarnya.
Ketiga, Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Sema ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efisiensi.
















