Mahkamah Agung Terbitkan 4 Regulasi Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

Mahkamah Agung Terbitkan 4 Regulasi Sepanjang 2024

Meliputi Perma 1/2024 hingga Sema 2/2024. MA juga meluncurkan 5 aplikasi terbaru untuk meningkatkan layanan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto. Foto: Tangkapan layar youtube

Sebagai upaya meningkatkan tata kelola pengadilan dalam memberikan layanan kepada publik, Mahkamah Agung (MA) di tahun 2024 telah menerbitkan 4 regulasi. Pertama, Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan Perma 1/2024 bentuk respons MA terhadap perkembangan sistem pemidanaan.

“Tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” kata Prof Sunarto dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2024, Jumat (27/12/2024).

Menurut Prof Sunarto pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana. Khususnya mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga:

Kedua, Perma No.2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Perma No.3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Prof Sunarto menjelaskan beleid ini upaya konkret MA dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri,” ujarnya.

Ketiga, Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Sema ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efisiensi. 

Sekaligus peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.

Keempat, SEMA No.2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Mantan Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA itu menguraikan SEMA 2/2024 hasil rumusan kamar terbaru tahun 2024. Substansinya memuat berbagai kesepakatan soal permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu.

Kesepakatan itu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh MA dan badan peradilan di bawahnya. Serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di MA.

Lima aplikasi anyar

Selain menerbitkan regulasi, Prof Sunarto membeberkan 5 aplikasi terbaru yang diluncurkan MA di tahun 2024 untuk meningkatkan layanan publik. Pertama, aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama, dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. 

“Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di MA,” paparnya.

Kedua, aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Terhitung 1 Mei 2024 semua upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) sudah menggunakan e-Court, serta mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.

Ketiga, aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Fungsinya mendeteksi perkara yang mirip  dan terkait satu sama lain. Aplikasi ini memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik dan membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.

Keempat, JDIH Versi Mobile, sebagai pengembangan sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) MA yang kini dapat  diakses  melalui  Playstore  dan  AppStore. Sehingga memudahkan masyarakat mengakses dokumen hukum yang diterbitkan MA. Termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.

Kelima, aplikasi DIKTUM. Merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Memberi kemudahan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info