Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober
Terbaru

Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober

Mengapa setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Apa makna Hari Kesaktian Pancasila itu? Simak jawabannya berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
  2. Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.

Dalam Keppres yang sama, diterangkan bahwa penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, keberhasilan rakyat Indonesia dalam menghadapi G30S/PKI yang hendak menghancurkan Pancasila.

Kedua, 1 Oktober dinilai sebagai hari yang memiliki ciri dan corak khusus sebagai suatu hari untuk mempertebal dan meresapi keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta Kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.

Ketiga, adanya pandangan yang dirasa perlu meningkatkan SK Menteri Panglima Angkatan Darat No.Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1956 dan SK Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep/B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keppres yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Secara simbolis, penetapan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri. Adapun makna Hari Kesaktian Pancasila menurut Zulfikar (2021) dalam BEM FKG UGM adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai penghormatan terhadap seluruh pahlawan yang berguguran dalam melakukan tugasnya untuk melindungi Pancasila.
  2. Mengingat perjuangan pahlawan sebagai usaha untuk membentengi peranan Pancasila sebagai dasar negara serta ideologi bangsa.
  3. Meningkatkan kembali rasa nasionalisme dan patriotisme yang mulai luntur.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait