Kebijaksanaan merupakan salah satu kualitas esensial yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Dalam proses penegakan hukum, hakim tidak hanya dituntut untuk memahami dan menerapkan aturan hukum (la bouche de la loi), tetapi juga harus mampu mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, kebijaksanaan seorang hakim memainkan peran penting dalam menghasilkan keputusan yang adil. Keputusan tersebut tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga rasa kemanusiaan dan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Tanpa kebijaksanaan, putusan hakim berisiko menjadi kering akan keadilan dan kehilangan makna substantif yang diharapkan dari keadilan itu sendiri.
Baca Juga:
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
Menyoal Amicus Curiae dalam Praktik Peradilan di Indonesia
Dalam peraturan perundang-undangan terkait hal ini kebijaksanaan termasuk bagian dari kode etik hakim. Kode etik hakim diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam tataran pelaksanaannya. Kebijaksanaan diatur pada poin Nomor 3 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku (KEPPH) disebutkan bahwa hakim wajib berperilaku arif dan bijaksana.
Berperilaku arif dan bijaksana dalam penjelasannya adalah mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan, maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar, dan santun.
Dalam penerapannya makna kebijaksaanaan adalah hakim wajib menghindari tindakan tercela dan hakim dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang secara teratur beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.
Selain aturan hukum normatif tersebut, kajian terkait kebijaksanaan juga dipelajari dalam ilmu psikologi. Dalam Jurnal penelitian yang berjudul “Empirical Assessment of a Three-Dimensional Wisdom Scale” terdapat Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, seorang ahli sosial psikologi. Teori itu menjelaskan bahwa kebijaksanaan dapat dibagi menjadi tiga dimensi utama yaitu dimensi kognitif, reflektif, dan afektif. Ketiganya saling melengkapi untuk membentuk kebijaksanaan. Hal ini relevan dan diperlukan oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Berikut penjelasan terkait bagaimana teori ini dapat diaplikasikan dalam konteks kebijaksanaan hakim:
Kebijaksanaan Hakim dalam Dimensi Kognitif (Intelektual)
Hakim yang bijaksana harus memiliki kemampuan kognitif/intelektual yang mumpuni. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemampuan memahami kompleksitas hukum, termasuk penguasaan terhadap hukum, fakta kasus, dan konteks sosial yang mempengaruhi suatu perkara. Dalam penerapannya hakim diwajibkan memiliki keahlian memilah fakta yang obyektif dan relevan (konstatir), memiliki pengetahuan hukum yang komprehensif untuk menafsirkan undang-undang dengan tepat (kualifisir), dan memberikan putusan yang adil dan berkualitas (konstituir).
Selain konteks hukum, dalam konteks sosial, Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mengisyaratkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya dalam pengambilan keputusan yaitu dengan cara menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kebijaksanaan Hakim dalam Dimensi Reflektif (Instropektif)
Dalam konteks profesi hakim dimensi reflektif dapat dimaknai sebagai kemampuan introspeksi dalam diri hakim dan mampu melihat perspektif yang beragam. Contoh dimensi reflektif tersebut semisal hakim harus mampu mengevaluasi bias personal dan profesional yang mungkin mempengaruhi keputusannya. Ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (3) Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
Poin selanjutnya adalah hakim harus mampu melihat perspektif dari beragam pihak, sehingga dapat memperlakukan setiap orang sama di depan hukum. Dalam persidangan dikenal asas audi et alteram partem yaitu hakim harus mendengarkan kedua belah pihak secara adil dan berimbang dan juga memahami konteks yang melatarbelakangi peristiwa hukum tersebut. Hal ini juga termuat dalam UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kebijaksanaan Hakim dalam Dimensi Afektif (Emosional)
Hakim yang bijaksana tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada dampak sosial dalam putusannya. Dalam hal ini hakim harus mempunyai rasa empati terhadap korban dan juga bagaimana memutuskan hukuman yang tepat bagi terdakwa. Rasa empati tersebut seperti harus memahami situasi emosional pihak-pihak dalam perkara, seperti trauma korban.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan bahwa hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam konteks rasa empati bagi terdakwa dalam konteks pemidanaan juga ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menyebutkan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Namun rasa empati ini juga perlu diimbangi penilaian yang objektif, sehingga hakim yang bijaksana dapat menunjukkan kepedulian yang humanis tanpa melupakan tugas utamanya sebagai penegak hukum yang obyektif.
Keseimbangan dari Kemampuan Intelektual, Introspektif dan Emosional
Berdasarkan perspektif ilmu psikologi, khususnya Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, hakim yang bijaksana harus memiliki kombinasi dari kemampuan intelektual (kognitif), introspektif (reflektif), dan emosional (afektif). Ketiga dimensi ini sangat diperlukan dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dengan meningkatkan kualitas kemampuan kognitif (intelektual), reflektif (introspektif), dan afektif (emosional), masyarakat pencari keadilan tentunya memiliki harapan terhadap hakim. Harapan masyarakat tersebut sering tertuang dalam permohonan atau petitum yaitu memohon kebijaksanaan dari para hakim.
*) Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















