Kebijaksanaan merupakan salah satu kualitas esensial yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Dalam proses penegakan hukum, hakim tidak hanya dituntut untuk memahami dan menerapkan aturan hukum (la bouche de la loi), tetapi juga harus mampu mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, kebijaksanaan seorang hakim memainkan peran penting dalam menghasilkan keputusan yang adil. Keputusan tersebut tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga rasa kemanusiaan dan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Tanpa kebijaksanaan, putusan hakim berisiko menjadi kering akan keadilan dan kehilangan makna substantif yang diharapkan dari keadilan itu sendiri.
Baca Juga:
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
Menyoal Amicus Curiae dalam Praktik Peradilan di Indonesia
Dalam peraturan perundang-undangan terkait hal ini kebijaksanaan termasuk bagian dari kode etik hakim. Kode etik hakim diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam tataran pelaksanaannya. Kebijaksanaan diatur pada poin Nomor 3 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku (KEPPH) disebutkan bahwa hakim wajib berperilaku arif dan bijaksana.
Berperilaku arif dan bijaksana dalam penjelasannya adalah mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan, maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar, dan santun.
Dalam penerapannya makna kebijaksaanaan adalah hakim wajib menghindari tindakan tercela dan hakim dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang secara teratur beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.
Selain aturan hukum normatif tersebut, kajian terkait kebijaksanaan juga dipelajari dalam ilmu psikologi. Dalam Jurnal penelitian yang berjudul “Empirical Assessment of a Three-Dimensional Wisdom Scale” terdapat Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, seorang ahli sosial psikologi. Teori itu menjelaskan bahwa kebijaksanaan dapat dibagi menjadi tiga dimensi utama yaitu dimensi kognitif, reflektif, dan afektif. Ketiganya saling melengkapi untuk membentuk kebijaksanaan. Hal ini relevan dan diperlukan oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Berikut penjelasan terkait bagaimana teori ini dapat diaplikasikan dalam konteks kebijaksanaan hakim:
















