Keseimbangan dari Kemampuan Intelektual, Introspektif dan Emosional
Berdasarkan perspektif ilmu psikologi, khususnya Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, hakim yang bijaksana harus memiliki kombinasi dari kemampuan intelektual (kognitif), introspektif (reflektif), dan emosional (afektif). Ketiga dimensi ini sangat diperlukan dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dengan meningkatkan kualitas kemampuan kognitif (intelektual), reflektif (introspektif), dan afektif (emosional), masyarakat pencari keadilan tentunya memiliki harapan terhadap hakim. Harapan masyarakat tersebut sering tertuang dalam permohonan atau petitum yaitu memohon kebijaksanaan dari para hakim.
*) Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















