Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
OPINI

Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi

Berdasarkan perspektif ilmu psikologi, khususnya Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, hakim yang bijaksana harus memiliki kombinasi dari kemampuan intelektual (kognitif), introspektif (reflektif), dan emosional (afektif). Ketiga dimensi ini sangat diperlukan dalam menjalankan tugas yudisialnya.

•Bacaan 4 Menit

Keseimbangan dari Kemampuan Intelektual, Introspektif dan Emosional
Berdasarkan perspektif ilmu psikologi, khususnya Teori Three-Dimensional Wisdom Model yang dikembangkan oleh Monika Ardelt, hakim yang bijaksana harus memiliki kombinasi dari kemampuan intelektual (kognitif), introspektif (reflektif), dan emosional (afektif). Ketiga dimensi ini sangat diperlukan dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dengan meningkatkan kualitas kemampuan kognitif (intelektual), reflektif (introspektif), dan afektif (emosional), masyarakat pencari keadilan tentunya memiliki harapan terhadap hakim. Harapan masyarakat tersebut sering tertuang dalam permohonan atau petitum yaitu memohon kebijaksanaan dari para hakim. 

 

*) Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline 

hakimpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info