Masukan Perdana, Palestina Minta ICJ Tegakkan Supremasi Hukum Internasional
Mengadili Israel

Masukan Perdana, Palestina Minta ICJ Tegakkan Supremasi Hukum Internasional

Mereka juga meminta Mahkamah Internasional melalui nasihatnya untuk mengakhiri pendudukan ilegal ini dengan segera dan tanpa syarat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Melalui pidatonya, Negara Palestina menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap supremasi hukum internasional yang harus ditegakkan. “Kekerasan hukum harus menang atas penggunaan kekerasan yang melanggar hukum. Kami telah mengatakan bertahun-tahun yang lalu bahwa kami membuat pilihan yang adil, bukan balas dendam. Namun penundaan keadilan adalah keadilan yang ditolak,” ujar Riyad.

Ini saatnya untuk mengakhiri standar ganda yang telah terlalu lama membuat rakyat Palestina terkurung. Oleh karena itu hukum internasional harus diterapkan pada semua negara tanpa terkecuali. “Tidak ada negara yang dapat melepaskan kewajibannya berdasarkan hukum dan tidak ada masyarakat yang dapat dicabut perlindungannya.”

Ada 6 pemenuhan yang dicita-citakan Palestina terhadap hak-hak rakyatnya. Termasuk diantaranya adalah kemerdekaan Negara Palestina yang sejak tahun 1967 berbatasan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan hukum internasional dan Resolusi PBB: solusi abadi dengan dua negara demokratis yaitu Palestina dan Israel untuk hidup berdampingan secara damai dan aman.

“Kami hadir di Mahkamah hari ini untuk menjunjung hak kami untuk menentukan nasib sendiri, kembali, dan semua hak asasi manusia lainnya. Termasuk menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah tindakan illegal,” tuturnya dengan lantang.

Menjadi negara pertama yang membacakan oral statement-nya kepada ICJ, Palestina juga menghadirkan 6 pembicara lainnya. Antara lain Prof Andreas Zimmerman untuk menerangkan yurisdiksi ICJ dalam menjawab pertanyaan Majelis Umum PBB; Paul Reichler yang merupakan seorang pengacara yang mewakili Palestina di ICJ yang menjelaskan mengenai ilegalitas pendudukan Israel.

Hadir pula Dr. Namira Negm yang menjelaskan tentang sistem penuntutan, diskriminasi rasial, dan apartheid yang diterapkan Israel terhadap rakyat Palestina; Prof. Phillipe Sands yang akan menunjukkan bagaimana Israel disposisi, pengungsian terhadap rakyat Palestina, dan diskriminasi terhadap mereka.

Prof. Alain Pellet juga masuk dalam deretan pembicara dari Palestina yang mengidentifikasi konsekuensi hukum yang diakibatkan perbuatan Israel; serta Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour yang berfokus pada tanggung jawab PBB dan kewajiban semua negara untuk mengakhiri ketidakadilan ini. 

Tags:

Berita Terkait