Melalui PP 21/2021, Penataan Ruang Tingkat Daerah Diharapkan Lebih Mudah
Berita

Melalui PP 21/2021, Penataan Ruang Tingkat Daerah Diharapkan Lebih Mudah

Penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada PP 21/2021 dalam Pasal 60 sampai 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sebagai salah satu aturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan salah satu poin penting dalam PP 21/2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. "Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya," ujar Kamarzuki, Senin (26/4).

Dalam kegiatan yang dapat diikuti pula secara daring ini, Kamarzuki mengatakan terobosan penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pada PP 21/2021 dalam Pasal 60 sampai 84 yaitu jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW dibatasi paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW. Khusus RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan oleh Gubernur.

Kamarzuki mengatakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu KKPR juga diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui ketentuan.

"Namun disadari karena daerah banyak yang belum mempunyai RDTR maka dibuka peluang kawasan-kawasan yang belum ada RDTR, kita menggunakan yang namanya persetujuan KKPR. Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada," kata Kamarzuki. (Baca: Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan)

Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota. "Kami sudah menyurati seluruh Bupati, Walikota untuk membangun data base, kenapa dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya," ungkap Kamarzuki.

Perlu diketahui, selain PP 21/2021, terdapat aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan bidang pertanahan dan agraria. Keempat aturan tersebut yaitu PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Tags:

Berita Terkait