Melanggar dalam Penjualan Minyak Goreng, PT LBS Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Terbaru

Melanggar dalam Penjualan Minyak Goreng, PT LBS Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU

Sebelumnya, KPPU menawarkan program perubahan perilaku dalam kasus PT. Garuda Indonesia (PTGI) pada tahun 2020 lalu dan sekaligus menjadi kasus perdana dalam program perubahan perilaku.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku dalam kasus PT. Garuda Indonesia (PTGI) pada tahun 2020 lalu dan sekaligus menjadi kasus perdana dalam program perubahan perilaku. Program perubahan perilaku ini diatur dalam Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penangnanan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan perilaku tersebut cukup dikenal di dunia internasional dengan istilah consent decree dan telah terlebih dahulu diadopsi oleh berbagai lembaga pengawas persaingan usaha dunia seperti Jepang, Eropa, dan Amerika. Dalam perjalanannya, perubahan perilaku di KPPU untuk pertama kali dimanfaatkan Garuda Indonesia dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (terkait praktik diskriminasi) yang dilakukannya dalam penjualantiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019.

Menurut Komisioner KPPU, Guntur Saragih kesepakatan perubahan perilaku akan dituangkan dalam Pakta Integritas. Dalam Sidang MajelisPemeriksaan Pendahuluan Keempat yang digelar Selasa, (29/9), Garuda Indonesia telah menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta IntegritasPerubahan Perilaku (PIPP). Majelis Komisi dalam hal ini telah memberikanpertimbangan dan finalisasi atas draft PIPP yang akan ditandatangani oleh PTGI pada sidang pekan depan.

Namun Guntur mengingatkan bahwa kesepakatan perubahan perilaku tersebut tetap memiliki konsekuensi. Konsekuensi dimaksud adalah pengawasan yang akan dilakukan oleh KPPU dengna merujuk kepada poin-poin PPIP. (Baca Juga: Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi).

“Perubahan perilaku di Perkom itu sudah berlaku untuk Garuda. Ini yang pertama, sudah diajukan walaupun ini sekarang proses Pakta Integritas. Perubahan perilaku konsekuensi berikutnya adalah pengawasan,” kata Guntur dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/10).

Tags:

Berita Terkait