Diskursus perbaikan penegakan hukum melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selama ini terkesan elitis dan tarik menariknya justru terjadi antar aparat penegak hukum saja (Albert Aries, Kompas, 17/1/2025). Akibatnya, RUU KUHAP itu dijadikan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diharapkan mampu menjembatani permasalahan. Hal ini berbanding terbalik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Gerakan protes bahkan terjadi di seluruh penjuru negeri dan diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat.

Penyidikan adalah salah satu isu yang penting. Pertanyaan yang patut diajukan, apakah penyidikan hanya boleh dilakukan oleh Kepolisian atau juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan sebagai “tuannya perkara” (dominus litis)? Pasalnya, jika fungsi penyidikan itu semata-mata dilakukan oleh kepolisian dan tidak perlu pengawasan karena adanya pemisahan fungsi yang tegas, bukankah penerapan diferensiasi fungsional semacam ini telah gagal dalam melindungi masyarakat dari arogansi penegak hukum yang kerap melanggar HAM? Di sisi lain, kejaksaan juga dikhawatirkan semakin menguat dan cenderung absolut jika mereka juga harus terlibat dalam penyidikan.
Baca Juga:
Indonesia: Republik Para Koruptor?
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam podcastnya Akbar Faisal Uncensored (28/2/2025) menjelaskan isu penyidikan harus menjadi perhatian dalam RUU KUHAP. Meski tidak secara ekspilisit, kritiknya terhadap KUHAP 1981 yang dianggapnya lebih bernuansa crime control model sebagian besar permasalahannya ada di tahap penyidikan. Tulisan ini juga menangkap hal yang sama, sehingga aspek penyidikan itu perlu diberi perhatian lebih dengan mempertimbangkan dua asas penting yakni dominus litis (jaksa pengendali perkara) dan diferensiasi fungsional (pembedaan fungsi penegakan hukum secara tegas).
Penyidikan merupakan pintu gerbang perkara-perkara pidana ditangani. Jika pintu ini bermasalah, bisa dipastikan suatu kasus akan berujung pada ketidakpastian dan ketidakdilan. Masalahnya, di tahap ini kerap terjadi rekayasa alat bukti/barang bukti, penggelapan fakta, penyitaan yang serampangan, penyiksaan, dan pemerasan. Semua hal ini merupakan perbuatan faktual yang senantiasa mengotori proses penyidikan sejak berlakunya KUHAP tahun 1981. Pertama, rekayasa alat bukti/barang bukti. Rekayasa alat bukti/barang bukti dapat dijumpai (sebagai contoh mutakhir) dalam kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam).
Kedua, penyiksaan. Meski pengakuan bukan merupakan alat bukti, melainkan diganti dengan keterangan terdakwa, nyatanya Polisi masih saja melakukan kekerasan terhadap seseorang agar mengaku melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, KontraS melaporkan bahwa sejak 2020 hingga awal Desember 2024, terjadi 353 kasus kekerasan dengan 410 korban tewas akibat tindakan aparat. Jika data diperluas tidak sebatas untuk mendapat pengakuan, sepanjang Juli 2023-Juni 2024, tercatat 645 peristiwa kekerasan melibatkan anggota Kepolisian. 645 peristiwa kekerasan tersebut menyebabkan 759 korban luka dan 38 korban tewas (Kontras, 1/7/2024).
Ketiga, pemerasan. Perbuatan ini kerap dilakukan Polisi kepada seseorang yang baru saja ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana. Karena identik dengan suap, Sukatani bahkan mengkritik keras lewat lagu “bayar, bayar, bayar” yang belakangan justru dibungkam. Pemerasan itu sendiri biasanya dilakukan dalam rangka agar seseorang diloloskan atau dibiarkan kabur. Terbaru, dalam kasus dugaan narkotika di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, tersangka berinisial “LH” diduga membayar Rp20 juta untuk dilepaskan (Yukemi Koto, Harian Fajar, 30/1/2025).
Keempat, penggelapan fakta. Perbuatan ini meliputi tindakan menyembunyikan fakta-fakta yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tidak menuangkannya dalam berkas perkara, sehingga fakta dimaksud tidak terungkap atau baru terungkap ketika pemeriksaan di persidangan. Meski terbukti rekayasa BAP, penggelapan fakta tidak serta merta membuat seseorang dilepas. Chairul Saleh justru tetap dituntut padahal Polisi yang merekayasa BAP telah dijatuhi hukuman (Hukumonline, 13/4/2010). Meski tetap dituntut dan Jaksa turut menyumbang kesalahan, tentu kesalahan seseungguhnya dimulai dari penyelidikan dan penyidikan. Artinya, penggelapan fakta ada dan nyata.
Kelima, penyitaan yang serampangan. Perbuatan ini merupakan perbuatan polisi yang melakukan penyitaan terhadap barang milik seseorang yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Terkadang barang tersebut dibuatkan berita acara penyitaan, namun tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Terkadang juga diambil begitu saja dengan dalih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan. Hal ini dapat dilihat dalam temuan LBH Jakarta mengenai seorang PRT yang menjadi korban penyitaan sewenang-wenang Kepolisian (bantuanhukum.or.id, 20/11/2017).
Selain lima masalah di atas, hal yang kiranya mesti diperluas ketika membahas penyidikan dan hubungannya dengan HAM adalah, apakah penyelidikan sekalipun akan dianggap terpisah dari penyidikan? Pasalnya, sejauh ini, praktik buruk dari penegakan hukum terjadi pula di tahap penyelidikan. Beberapa kasus menjadi tidak dapat ditindaklanjuti karena berhenti di tahap penyelidikan. Mau dibawa ke praperadilan, nyatanya penyelidikan belum dianggap sebagai objek praperadilan. Selain itu, apa yang dipandang sebagai alasan hapusnya penuntutan, karena diferensiasi fungsi malah membuat Polisi tetap menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka seperti terlihat dalam kasus KM 50 (hukumonline.com, 4/3/2021).
Berbagai perbuatan di atas, sedikit banyaknya merupakan implikasi berkepanjangan dari penerapan konsep diferensiasi fungsional yang mengabaikan pentingnya pengawasan sebagai suatu mekanisme check and balances. Secara teoritik, diferensiasi fungsional tentu berpotensi menghambat tujuan peradilan pidana karena penegakan hukum yang terpisah dan sendiri-sendiri. Padahal, peradilan pidana itu sendiri, yang prosesnya dimulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan justru disebut dengan sistem peradilan pidana terpadu (terintegarasi) (integrated criminal justice system). Pemisahan fungsi penyidikan dari penuntutan dengan dalih apapun harusnya tidak boleh menyiratkan makna ketidakterpaduan.
Oleh karena itu, RUU KUHAP merupakan momentum dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan (justice bellen) untuk memutus rantai praktik yang serampangan dan melanggar HAM, yang selama ini kerap dipertontonkan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sayangnya, seperti dalam teori kuda mati, dalam beberapa diskusi mengenai RUU KUHAP, ada kecenderungan ingin mempertahankan sistem yang telah berjalan selama ini dengan perubahan ala kadarnya.
Fakta-fakta di atas justru diabaikan dengan alasan basi bahwa fakta di atas dilakukan oleh “oknum”. Terhadap hal ini, LBH Jakarta (Tempo.co, 23/12/2024) dan Amnesty Internasional (Kompas.com, 7/1/2025) baru-baru ini meminta agar Polri berhenti memakai istilah “oknum” saat ada polisi bermasalah. Alih-alih mempertegas pembedaan kewenangan, semestinya RUU KUHAP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU Sektor Jasa Keuangan yang telah mempertimbangkan bahwa konsep penyidik tunggal bertentangan dengan konstitusi.
Berbasis putusan tersebut, diferensiasi fungsional tidak serta merta diabaikan yang malah diakui atau tidak, membuka peluang terjadinya tumpang tindih kewenangan. Intinya, tidak boleh ada lembaga yang super body dalam penegakan hukum. Semua lembaga justru harus terbuka untuk saling diawasi agar bekerja sesuai dan untuk tercapainya tujuan peradilan pidana. Hanya saja, bagaimana mekanisme yang tidak tumpang tindih, terpercaya, dan terintegrasi itu dapat diwujudkan, keseimbangan antara diferensiasi fungsional dan prinsip dominus litis kiranya menjadi kunci penyelesaiannya.
Mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan harus diatur sebaik mungkin. Bahkan, bila perlu, tidak dimulainya penyelidikan sekalipun (masih dalam tahap penyelidikan) mesti diperluas dengan menjadikannya sebagai objek praperadilan karena dimaknai pula sebagai penghentian penyidikan (Andi Hamzah, 2010). Selain itu, objek praperadilan yang sejauh ini hanya diperluas dengan dimasukkan penetapan tersangka oleh MK, mestinya mengakomodir semua tindakan penyidikan itu sendiri, termasuk mempersoalkan keabsahan proses mendapatkan alat bukti.
Proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dipisahkan dari proses penuntutan, harusnya justru bersenyawa sebagaimana termaktub dalam Pasal 132 KUHP yang menyatakan “penuntutan merupakan proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Artinya, semua tahapan itu adalah proses yang saling terhubung dan tergantung. Dalam ketehubungan dan ketergantungan itulah diperlukan mekanisme kontrol yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan terhadap Hak Asas Manusia.
*) Khairil Akbar, S.Hi, M.H., Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















