Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Berita

Melihat Aturan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Selain tuntutan perkembangan digitalisasi, juga amanat sejumlah peraturan. Termasuk rancangan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yakni RPP tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tiga tujuan pendaftaran tanah. Pertama, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sah.

Kedua, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah mengatur hal tersebut. Seperti diatur Pasal 2 menyebutkan, “Pendaftaran tanah dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP)”. Nah KKP mengunakan sistem elektronik berbentuk aplikasi tersistem, terintegrasi, dan dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis.

Kemudian, aturan turunan dari UU 11/2020 berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah mentargetkan Februari 2021 mendatang semua aturan turunan UU Cipta Kerja rampung sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. RPP itu antara lain menambahkan rumusan norma pasal dalam PP 24/1997 yakni menambahkan satu pasal antara Pasal 6 dan 7. Adalah Pasal 6A yang menyebutkan yang terdiri dari 4 ayat.

Ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Data, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Data dan Informasi Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia”. Sementara ayat (4) berbunyi, “Penerapan pendaftaran tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian”.

Pada akhirnya, pendaftaran tanah secara elektronik berujung penerbitan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berbentuk elektronik. Sebagaimana tertuang Pasal 147 UU Cipta Kerja yang menyebutkan, “Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info