Melihat Besaran UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi
Terbaru

Melihat Besaran UMP Tahun 2023 di 33 Provinsi

Menaker menekankan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melihat proses penetapan UMP tahun 2023 berjalan relatif kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata kata Ida dalam keterangannya Selasa (29/11/2022).

Setelah UMP ditetapkan, Ida mengimbau semua pihak untuk mematuhi Keputusan Gubernur tentang UMP tahun 2023. Sekaligus memperkuat dialog social agar implementasi UMP Tahun 2023 bisa berjalan baik.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.

Baca Juga:

Selain formula penghitungan UMP, Ida menjelaskan Permenaker No.18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Ida mencatat per 29 November 2022 sebanyak 33 Gubernur sudah menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, dan DKI Jakarta. Kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Berdasarkan data UMP yang diterima, Ida menghitung provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, dibanding UMP tahun 2022 sebesar Rp2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah di Maluku Utara sebesar 4 persen, dimana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 tahun 2023.

Menurut Ida, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Berikut daftar 33 Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023 per 29 November 2022

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait