Melihat Dampak Perppu Cipta Kerja Bila Disetujui Jadi UU
Utama

Melihat Dampak Perppu Cipta Kerja Bila Disetujui Jadi UU

Ada potensi mengubah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Seperti PP No.35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK), juga PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Christina Desy, Juanda Pangaribuan, dan moderator dalam diskusi bertema ‘Penerapan Perppu Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan di Kawasan Industri' yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (15/2/2023). Foto: RES
Christina Desy, Juanda Pangaribuan, dan moderator dalam diskusi bertema ‘Penerapan Perppu Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan di Kawasan Industri' yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (15/2/2023). Foto: RES

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sedang dalam pembahasan di DPR. Hasil pembahasan DPR nantinya bakal menentukan menolak atau sebaliknya. Bila menerima menjadi UU, maka Perppu 2/2022 menggantikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan mengatakan Perppu 2/2022 secara umum mencabut UU 11/2020. Tapi sebagian besar, materi muatan Perppu 2/2022 sama seperti yang diatur dalam UU 11/2020. Tapi, Perppu 2/2022 terdapat ketentuan baru seperti klaster soal praktik alih daya atau dikenal outsourcing dan pengupahan.

“Perubahan paling urgen untuk sektor ketenagakerjaan setelah terbitnya Perppu 2/2022 antara lain soal alih daya atau outsourcing. Memberikan dampak signifikan terhadap perusahaan,” ujar Juanda Pangaribuan dalam diskusi bertema "Penerapan Perppu Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan di Kawasan Industri" yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (15/2/2023).

Baca juga:

Bagi Juanda, bila DPR mengesahkan Perppu menjadi UU, dampaknya bakal berpotensi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juanda menyebut PP 35/2021 belum mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya. Mengutip Pasal 64 Perppu, pemerintah bakal menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dan akan diatur lebih lanjut dalam PP. Oleh karena itu, ada potensi PP 35/2021 berpotensi diganti atau direvisi. Begitu juga dengan PP 36/2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait