Meluruskan Kembali Hakikat OTT Tipikor
OPINI

Meluruskan Kembali Hakikat OTT Tipikor

Seseorang yang ditangkap melalui aksi OTT oleh KPK meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa empat keadaan yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP tetap mengalami apa yang disebut dengan tertangkap tangan.

•Bacaan 6 Menit
ZA

Selain itu, dalam Pasal 102 dan 111 KUHP turut mengatur perihal proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dimana berlaku ketentuan apabila dalam undang-undang khusus yaitu UU KPK tidak mengatur perihal proses tertangkap tangan (yang sudah dipersamakan dengan OTT sebagaimana yang telah dijelaskan di atas), maka berlakulah ketentuan perihal tertangkap tangan dalam KUHAP. Apabila masih dipermasalahkan juga kewenangan OTT yang dilakukan KPK, hingga saat ini kewenangan tersebut belum pernah dimohonkan tersangka untuk dipraperadilankan. Dan kalaupun dipraperadilan, niscaya akan ditolak karena OTT memiliki pijakan dasar hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

 

*) Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline 

tipikorottoperasi tangkap tangankpkkomisi pemberantasan korupsi
Zulfikar Ardiwardana Wanda

Pegawai Negeri Sipil

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info