Selain itu, dalam Pasal 102 dan 111 KUHP turut mengatur perihal proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dimana berlaku ketentuan apabila dalam undang-undang khusus yaitu UU KPK tidak mengatur perihal proses tertangkap tangan (yang sudah dipersamakan dengan OTT sebagaimana yang telah dijelaskan di atas), maka berlakulah ketentuan perihal tertangkap tangan dalam KUHAP. Apabila masih dipermasalahkan juga kewenangan OTT yang dilakukan KPK, hingga saat ini kewenangan tersebut belum pernah dimohonkan tersangka untuk dipraperadilankan. Dan kalaupun dipraperadilan, niscaya akan ditolak karena OTT memiliki pijakan dasar hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
*) Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















