Memahami Cross Border Insolvency dalam PKPU dan Pailit
Utama

Memahami Cross Border Insolvency dalam PKPU dan Pailit

Cross border insolvency merupakan istilah yang digunakan untuk setiap perkara kepailitan yang didalamnya terdapat unsur asing atau perkara yang melintasi batas negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Hukumonline bersama Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) mengadakan webinar bertema Penyelesaian Sengketa Perkara Litigasi Perdata dan Niaga bagi Korporasi. Kamis (4/5).

Dia melanjutkan, dalam cross border insolvency terdapat dua prinsip yang menaunginya, yaitu prinsip teritorialitas dan prinsip universalitas. “Prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa pelaksanaan dan penyelesaian dari suatu perkara pailit hanya berlaku terbatas di wilayah negara dari pengadilan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pailit tersebut,” jelasnya.

Kemudian,  prinsip universalitas adalah prinsip yang menganggap suatu putusan pailit dari suatu negara berlaku terhadap seluruh harta debitur, baik di dalam maupun di luar negara tempat putusan pailit tersebut dijatuhkan. Dalam UU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitur, di mana hal tersebut dapat diartikan bahwa seluruh harta kekayaan debitur yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Penyelesaian kasus kepailitan cross border insolvency yang sebelumnya tidak dibuatkan perjanjian mengenai utang piutang yang meliputi penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: mengikuti proses pengadilan secara umum; menggunakan perjanjian bilateral; melalui hubungan diplomatik; menggunakan UNCITRAL model law on cross border insolvency with guide to enactment. 

ika melalui pengadilan umum, maka suatu negara harus mengajukan putusan kepailitan yang diputus oleh negara ke negara di mana boedel pailit berada. Proses yang harus dijalani pun akan rumit karena melibatkan negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda.

Tags:

Berita Terkait