Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana
Kolom

Memahami Dark Number dan Cold Case dalam Perkara Pidana

Dengan memahami perbedaan antara dark number dan cold case di dalam perkara pidana penanganannya dapat dilakukan secara efektif.

Bacaan 4 Menit
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa
Bakhrul Amal. Foto: Istimewa

Kejahatan dapat dikatakan sebagai sebuah masalah sosial. Masalah sosial yang hadir tidak hanya melintasi ruang dan waktu tetapi dihadapi oleh semua negara di dunia dengan berbagai macam budaya. Untuk menanggulangi hal tersebut maka masyarakat sepakat untuk melibatkan pemimpin, atau dalam hal ini pemerintah, dalam menyelesaikan persoalan kejahatan. Harapannya dengan ditangani oleh pemerintah, yang tentunya memiliki kuasa beserta perangkat pembantu kekuasaannya, masalah sosial ini dapat diselesaikan tidak hanya cepat tetapi juga berkeadilan.

Itulah tesis awal yang membuat persoalan pidana disebut sebagai hukum publik. Di mana para pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini tidak hanya masyarakat tetapi juga pemerintah dalam upaya membangun ketertiban umum. Persoalan pidana ini berbeda dengan perdata yang memberikan keleluasaan pada para pihak untuk menyelesaikan urusannya sendiri sehingga disebut sebagai hukum privat.

Pada perjalanannya ternyata kejahatan terus berkembang seiring berkembangnya zaman. Tata cara untuk melakukan tindak pidana pun semakin hari semakin canggih. Pembunuhan, pencurian, pemerkosaan yang dulu mudah untuk dibuktikan kini menjadi lebih rumit bahkan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sederhana. Bentuknya pun bertransformasi beraneka ragam dari mulai phising, ujaran kebencian, investasi bodong dan lain sebagainya.

Baca juga:

Kesulitan dalam mengungkap kejahatan tersebut seringkali terjadi dalam dua keadaan. Keadaan pertama adalah karena kejahatan tersebut membuat masyarakat takut untuk terlibat. Ketakutan itu muncul karena alasan keamaan dan kelangsungan kehidupan mereka. Problem demikian terjadi biasanya karena lemahnya sistem hukum baik dari sisi struktur maupun budaya hukum.

Keadaan kedua adalah karena adanya kerumitan dalam kejahatan itu sendiri. Kejahatan tersebut dilaporkan, diselidiki, dan secara terang telah terungkap adanya tindak pidana tetapi bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membantu penyidik untuk menentukan siapa tersangkanya.

Dalam istilah pidana dua hal berkaitan kasus-kasus rumit tersebut dikenal dengan istilah dark number dan cold case. Dua isitilah yang kadang dipergunakan secara keliru ataupun terbolak-balik satu dengan lainnya. Padahal keduanya memiliki makna yang amat jauh berbeda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait