Memahami Isu Ambalat: Dinamika dalam Penetapan Batas Maritim
OPINI

Memahami Isu Ambalat: Dinamika dalam Penetapan Batas Maritim

Kemajuan yang telah dicapai dengan ditandatanganinya kesepakatan batas laut wilayah di Laut Sulawesi pada tahun 2023 menunjukkan komitmen kedua negara bagi penyelesaian melalui perundingan secara damai. Tahap selanjutnya perundingan batas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif di Laut Sulawesi, sehingga perundingan batas maritim ini akan menyelesaikan isu Ambalat once and for all.

•Bacaan 5 Menit
LA
Penulis Opini

Isu Ambalat kembali muncul beberapa waktul lalu, dipicu antara lain oleh pernyataan Menlu Datuk Seri Mohamad Hasan di Parlemen Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2025. Menurutnya, Malaysia memiliki hak berdaulat berdasarkan hukum internasional, dan didukung oleh keputusanInternational Court of Justice (ICJ) tahun 2002 (sengketa kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan). Pernyataan para pejabat Malaysia tersebut mengundang reaksi beberapa pihak di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subiyanto yang menegaskan untuk mencari solusi damai.

Hukumonline
Hukumonline

Isu Ambalat bukan sekali ini saja muncul. Sebelumnya pernah mencuat sekitar tahun 2005 dan bahkan membuat hubungan kedua negara sempat memanas. Isu Ambalat adalah bagian dari dinamika dalam penetapan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi yang belum selesai hingga saat ini. Untuk memahami lebih dalam isu tersebut, penting untuk melihat konteks, akar permasalahan, dan upaya penyelesaiannya.

Klaim Tumpang Tindih dan Perundingan Batas Maritim

Ambalat adalah suatu blok migas yang terletak di dasar laut (landas kontinen) di Laut Sulawesi. Ambalat adalah nama yang diberikan oleh Indonesia untuk blok migas seluas sekitar 15 ribu km2 tersebut. Indonesia pada tahun 1999 telah memberikan konsesi di blok Ambalat kepada ENI, perusahaan dari Italia, untuk mengelola blok tersebut. Sementara Malaysia juga mengklaim kawasan landas kontinen di Laut Sulawesi, yang diberi nama blok ND6 dan ND7.

Isu Ambalat timbul karena adanya klaim tumpang tindih landas kontinen di Laut Sulawesi yang belum berhasil diselesaikan melalui perundingan pada tahun 1969. Perundingan batas maritim dengan Malaysia dilakukan untuk menyelesaikan klaim landas kontinen yang tumpang tindih (overlapping) pada tiga segmen utama yaitu Selat Malaka, Laut China Selatan, dan Laut Sulawesi. Namun perundingan ini hanya menghasilkan kesepakatan mengenai garis batas landas kontinen di segmen Selat Malaka dan Laut China Selatan (1969), serta garis batas laut wilayah di Selat Malaka (1971). Perundingan tidak berhasil mencapai kesepakatan untuk segmen Laut Sulawesi.

Perundingan batas maritim dengan Malaysia tersebut merupakan bagian dari upaya pemagaran yuridis wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia melalui perundingan dengan negara tetangga. Perundingan menghasilkan kesepakatan batas maritim, termasuk batas landas kontinen antara lain dengan India (1974), Thailand (1971), dan Australia (1971). Sedangkan batas laut wilayah dengan Singapura disepakati pada tahun 1973 dan 2009. Rezim zona ekonomi eksklusif yang lahir di UNCLOS 1982, baru dirundingkan dan disepakati antara lain dengan Australia (1997), Filipina (2014), dan Vietnam (2023). Sampai dengan September 2025, Indonesia telah memiliki 21 perjanjian batas maritim (laut wilayah, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif) dengan negara tetangga.

Perundingan batas laut telah dilakukan Indonesia sejak tahun 1960-an, sebagai bagian dari upaya mendapatkan pengakuan atas prinsip negara kepulauan yang telah dinyatakan dalam Deklarasi Djuanda. Perjanjian dengan negara tetangga tentang garis batas maritim dimana Indonesia menerapkan rezim negara kepulauan ini penting, karena antara lain merupakan pengakuan implisit terhadap konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (halaman 21, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Balitbang Deparlu, 1986).

Meskipun tidak berhasil menyepakati garis batas maritim di Laut Sulawesi, namun Perjanjian dengan Malaysia di segmen Selat Malaka dan Laut China Selatan serta perjanjian-perjanjian dengan beberapa negara tetangga lainnya telah memperkokoh pengakuan internasional terhadap rezim Negara Kepulauan Indonesia.

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di ICJ

Perundingan perbatasan maritim dengan Malaysia di Laut Sulawesi terhenti karena munculnya sengketa atas kepemilikan dua pulau yaitu Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Sengketa ini membuat perundingan atas klaim tumpang tindih landas kontinen harus ditunda, karena kedua negara harus merundingkan kepemilikan kedaulatan atas kedua pulau tersebut. Namun kedua negara tidak berhasil menyelesaikan sengketa tersebut melalui perundingan bilateral. Kedua pihak sepakat, melalui Special Agreement yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1997 untuk membawa sengketa kedaulatan tersebut ke International Court of Justice (ICJ) di Den Haag.

Dalam Memorial yang disampaikan masing-masing negara ke ICJ, baik Indonesia (paragraf 8.3., halaman 151, Volume 1, Memorial submitted by the Government of the Republic of Indonesia, 2 November 1999) maupun Malaysia (paragraf 2.4., halaman 3, Volume I, Memorial of Malaysia, 2 November 1999) mengakui bahwa sengketa Sipadan-Ligitan muncul pada saat perundingan batas maritim pada segmen Laut Sulawesi. Kedua negara menegaskan bahwa perundingan batas maritim terhenti karena sengketa tersebut.

Melalui Special Agreement di atas, kedua negara memberikan jurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan masalah kedaulatan terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Hal ini tercantum dengan jelas pada Pasal 2 Special Agreement, yang menyatakan bahwa “Mahkamah Internasional dimohon untuk menetapkan … apakah kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Sipadan adalah milik Republik Indonesia atau Malaysia”. Ketentuan Pasal ini menegaskan bahwa ICJ hanya diminta untuk memutuskan mengenai status hukum kedua pulau. ICJ sama sekali tidak diminta untuk menetapkan batas laut, termasuk batas landas kontinen di Laut Sulawesi.

Dalam keputusannya, ICJ hanya memutuskan masalah kedaulatan tersebut, sesuai yurisdiksi yang diberikan kedua negara. Dalam hal ini menarik untuk dicatat Deklarasi Hakim Shigeru Oda. Sebagai salah satu hakim ICJ dalam kasus tersebut, Hakim Oda dalam Deklarasinya menyimpulkan bahwa keputusan ICJ “… does not necessarily have a direct bearing on the delimitation of the continental shelf …”.

Jelas bahwa keputusan ICJ tidak ada hubungan dengan penetapan batas maritim, ataupun klaim tentang Ambalat. Justru dengan adanya keputusan ICJ, dan berakhirnya sengketa kedaulatan atas kedua pulau, maka Indonesia-Malaysia dapat melanjutkan kembali perundingan tahun 1969 tentang batas maritim di Laut Sulawesi yang sempat tertunda.

Solusi Damai Melalui Perundingan

Perundingan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi telah dimulai kembali sejak 2005. Dapat dicatat bahwa terdapat kemajuan dalam perundingan batas maritim di Laut Sulawesi tersebut. Salah satu kemajuan penting yang berhasil dicapai adalah ditandatanganinya batas laut wilayah di Laut Sulawesi pada tahun 2023. Tahapan selanjutnya tentunya adalah perundingan batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif di perairan tersebut untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih kedua negara.

Perundingan batas maritim akan menyelesaikan isu Ambalat once and for all. Kesepakatan batas maritim (batas ZEE dan batas landas kontinen) di Laut Sulawesi akan menjadi pagar yuridis yang mempertegas batas-batas hak berdaulat Indonesia dimana Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai hukum internasional.

Hukum internasional, khususnya hukum laut internasional, sebagai basis perundingan telah mengalami perkembangan pesat dengan lahirnya UNCLOS 1982. Selain UNCLOS, rujukan penting dalam perundingan batas maritim adalah keputusan-keputusan pengadilan seperti ICJ atau International Tribunal of the Law of the Sea (ITLOS) di Hamburg, Jerman, sebagai preseden penting dalam penetapan batas maritim. Berbagai preseden, termasuk beberapa landmark cases, tersebut dapat menjadi pembelajaran penting mengenai bagaimana solusi yang adil (equitable solution) dapat dicapai dalam suatu perundingan penetapan batas maritim.

Perundingan batas laut adalah exercise hukum dan teknis secara bilateral yang kompleks dan tidak mudah. Exercise hukum ini berdasarkan antara lain UNCLOS dan berbagai preseden keputusan pengadilan internasional dan praktek negara. Sementara secara teknis penarikan garis harus memenuhi berbagai kaidah, termasuk yang tertuang dalam Technical Aspect of the the Law of the Sea (TALOS). Sensitivitas politik isu kewilayahan juga menjadi faktor yang menambah kompleksitas dalam perundingan batas laut.

Kemajuan yang telah dicapai dengan ditandatanganinya kesepakatan batas laut wilayah pada tahun 2023 menunjukkan komitmen kedua negara bagi penyelesaian damai melalui perundingan. Kesepakatan tersebut juga telah membuka jalan bagi perundingan lebih lanjut. Komitmen tegas yang telah disampaikan Presiden RI bahwa klaim tumpang tindih di Laut Sulawesi akan diselesaikan secara damai semakin memperkuat determinasi Indonesia untuk mencari solusi. Selanjutnya tugas para perunding perbatasan untuk menterjemahkan dan melaksanakan arahan Presiden tersebut.

 

*) L. Amrih Jinangkung, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Konsiliator (Annex V UNCLOS)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum lautinternasional
L. Amrih Jinangkung
L. Amrih Jinangkung

Duta Besar untuk Kerajaan Belanda dan Diplomat Karier

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info