Memahami Penerapan Manajemen Risiko pada Perusahaan Jasa Keuangan
Terbaru

Memahami Penerapan Manajemen Risiko pada Perusahaan Jasa Keuangan

Menjelang pergantian tahun, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku jasa keuangan dan seluruh stakeholder lainnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Bagi regulator, perumusan top risk dapat menjadi dasar pengawasan yang akan dilakukan. Sedangkan bagi pelaku jasa keuangan, top risk dapat menjadi fondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya dan merumuskan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan.

OJK akan meningkatkan kolaborasi dan partisipasi seluruh stakeholder untuk meningkatkan penerapan dan pengelolaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Dengan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik diharapkan akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan di masa yang akan datang.

Manajemen Risiko Fintech

Sementara itu, seperti dikutip pada situs resmi IRMAPA yang ditulis oleh penggiat manajemen risiko, Munawar Kasan menerangkan pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending diatur tentang manajemen risiko penyelenggara/platform P2P lending. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat Pasal 35 (Manajemen Risiko oleh Penyelenggara), diatur singkat tentang manajemen risiko platform P2P lending.

Pasal 35 menyatakan bahwa platform P2P lending wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Penerapan manajemen risiko tersebut paling sedikit mencakup: (1) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah; (2) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko; (3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan (4) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Manajemen risiko dalam ketentuan tersebut adalah manajemen risiko pada platform P2P lending itu sendiri. Ada risiko-risiko yang dihadapi platform seperti risiko operasional, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko fraud, dan lainnya.

Platform P2P lending tidak menanggung risiko kredit atas dana yang disalurkanHal ini dikarenakan fungsi perusahaan P2P lending hanya sebagai platform, yakni penghubung antara pemberi dana (lender) dengan peneriman dana (borrower). Yang melakukan transaksi utang-piutang adalah antara lender dengan borrower.

Transaksi dalam P2P lending berbeda dengan bank atau lembaga pembiayaan. Pada bank, kredit yang disalurkan kepada debitur adalah dana yang diakui sebagai aset bank. Jika debitur macet, maka yang rugi adalah bank. Pemiliki risiko kredit adalah bank. Sementara itu, dalam transaksi P2P lending, jika borrower macet, maka yang menanggung risiko adalah lender.

Meskipun risiko pinjaman macet ada pada lender, platform P2P lending diwajibkan OJK untuk membantu memfasilitasi mitigasi risiko, khususnya risiko lender yang uangnya dipinjamkan. Disebutkan dalam ayat (4) Pasal 35 bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi paling sedikit berupa: (1) analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh borrower; (2) melakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen; (3) melakukan penagihan; (4) memfasilitasi pengalihan risiko (misalnya melalui asuransi); dan (5) memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

Tags:

Berita Terkait