Saya ingin memulai tulisan ini dengan menyampaikan terima kasih kepada Saudara Arsil. Tidak semua penulis beruntung gagasannya dibaca cukup serius untuk kemudian dikritik secara panjang dan mendalam. Dalam dunia akademik, kritik semacam itu justru merupakan penghormatan terhadap sebuah gagasan karena dianggap cukup penting untuk dipersoalkan.

Terima kasih yang sama saya sampaikan kepada Saudara Arizal Maulana dan Muhammad Sigit Ismail yang kemudian ikut masuk ke dalam diskursus ini. Arizal berusaha mempertemukan perdebatan mengenai nomenklatur dengan kebutuhan kelembagaan Indonesia, sedangkan Sigit membawa pembicaraan lebih jauh kepada persoalan transformasi kelembagaan.
Dengan demikian, apa yang semula berangkat dari tulisan saya, “Advocaat Generaal dan Masa Depan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia”, telah berkembang menjadi percakapan yang jauh lebih luas mengenai Kejaksaan dan desain hukum Indonesia ke depan.
Dalam diskursus akademik, lawan debat pada hakikatnya adalah teman berpikir. Kritik memaksa sebuah gagasan menjelaskan dirinya dengan lebih terang. Karena itu, tulisan ini bukanlah defence terhadap artikel saya sebelumnya, apalagi upaya untuk menentukan siapa yang memenangkan perdebatan. Ada beberapa bagian yang memang belum saya jelaskan secara utuh pada tulisan pertama. Ruang inilah yang sekarang hendak saya isi.
Pertanyaan sentralnya sederhana: apa sesungguhnya yang saya maksud dengan Advocaat Generaal Indonesia?
Perbedaan Kami Dimulai Setelah Sejarah Itu Selesai Diceritakan
Saudara Arsil memulai kritiknya dengan menyatakan adanya “kesalahpahaman konsepsi”. Menurut pembacaannya, saya hendak memperluas kewenangan Kejaksaan menjadi mediator sengketa perdata dengan mendasarkan perluasan itu pada Advocaat Generaal, seolah-olah istilah tersebut menunjuk pada satu konsep atau fungsi hukum tertentu. Arsil lalu menguraikan genealogi nomenklatur itu, menjelaskan apa Advocaat Generaal di Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda), Advocaat Generaal di ressortsparket (Kejaksaan Tinggi Belanda), hingga Advocaat Generaal di Prancis, hingga Hindia Belanda.
Terhadap sebagian besar uraian sejarah tersebut, saya tidak berkeberatan.
Uraian sejarah itu bukan sesuatu yang asing bagi saya. Bersama Prof. R. Narendra Jatna, saya telah membahasnya dalam buku Kelahiran Kembali Sang Advocaat Generaal: Genealogi Kejaksaan dan Masa Depan Hukum Indonesia. Uraian sejarah itu tidak muncul dalam artikel pertama karena fokusnya adalah masa depan penyelesaian sengketa.
















