Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum
Terbaru

Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum

Ironisnya penambahan dan perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Kewenangan penegakan hukum Polri harus tunduk pada kekuasaan kehakiman.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Fachrizal Afandi, Asfinawati, dan Bambang Rukminto dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024). Foto: Tangkapan layar youtube diolah
Kiri-kanan: Moderator, Fachrizal Afandi, Asfinawati, dan Bambang Rukminto dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024). Foto: Tangkapan layar youtube diolah

Bertambahnya kewenangan kepolisian dalam draf RUU Perubahan tentang UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil. Seperti penindakan ruang siber, penyadapan, hingga pemutusan akses internet. Bertambahnya kewenangan tanpa diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi melansir data Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) tahun 2019 menyebut ada 43 ribu penyidik Polri, tapi yang mengantongi sertifikasi penyidikan tak lebih dari 20 persen.

Dia menerangkan, sertifikasi penyidikan penting karena tak semua penyidik Polri berlatar belakang sarjana hukum. Sebagian ada yang berlatar belakang sekolah menengah atas (SMA). Alhasil, dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengikuti kebiasaan saja, sehingga tidak mencermati asas proses hukum yang adil (due process of law).

Keberadaan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipandang sudah usang, karena tak pernah direvisi sejak terbit puluhan tahun silam. Belum direvisinya KUHAP bakal berdampak terhadap implementasi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab sebagian pasal tak bisa berjalan tanpa pembaruan KUHAP.

Baca juga:

Alih-alih menyusun RUU tentang KUHAP, pemerintah dan DPR malah menyisipkan sejumlah ketentuan hukum acara dalam RUU Polri. Misalnya, tentang pengawasan dan penindakan ruang siber, penyadapan, keadilan restoratif dan ketentuan lainnya yang mestinya diatur dalam KUHAP.

Masih melansir data Kompolnas, Fachrizal mencatat keluhan masyarakat paling banyak terhadap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). Hal itu dapat dilihat dari berbagai kasus yang mendapat perhatian publik seperti Vina Cirebon, Afif Maulana Sumatera Barat, tragedi Kanjuruhan, berbagai kekerasan seksual dimana pelapor malah disuruh mencari bukti sendiri dan lainnya. Termasuk persoalan pelanggaran HAM seperti kekerasan dan penyiksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info