Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum
Terbaru

Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum

Ironisnya penambahan dan perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Kewenangan penegakan hukum Polri harus tunduk pada kekuasaan kehakiman.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Publik masih ingat betul dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Bahkan alat bukti dalam perkara Ferdy Sambo dan Kanjuruhan yakni rekaman CCTV ada yang hilang. Berbagai masalah itu ternyata tak dibenahi dalam RUU Polri, karena yang dilakukan justru menambah kewenangan.

“Sekarang menambah kewenangan antara lain mengawasi ruang siber. Ini kan mengerikan, belum lagi masalah banyak kasus salah tangkap,” kata Fachrizal dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024).

RUU Polri menurut Fachrizal harus mendorong terwujudnya aparat kepolisian yang selaras prinsip negara hukum yakni fokusnya melindungi warga negara dan kewenangannya dibatasi. Dia memberi contoh polisi lalu lintas di Amerika Serikat dibekali dengan kamera tubuh, atau kamera di kendaraan dinas. Sehingga dapat dipantau ketika melakukan tindakan atau upaya paksa apakah sesuai aturan atau tidak.

“Itu bentuk pembatasan kekuasaan karena dia punya kewenangan untuk menangkap orang,” ujarnya.

Fachrizal menjelaskan Pasal 30 UUD 1945 memandatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Adanya kewenangan penegakan hukum, Polri juga tunduk pada kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur Pasal 24 UUD 1945.

Kesimpulannya, tugas Polri tak sekedar menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga tunduk pada kekuasaan kehakiman, di mana penegakan hukum harus adil dan diawasi kekuasaan kehakiman. “Misalnya ada kasus salah tangkap, masyarakat komplain kemana? Negara beradab komplainnya ke pengadilan. Saluran itu di sini ada tapi lemah, hampir tak bisa digunakan karena desain KUHAP tak kuat soal pengawasan,” paparnya.

Naskah akademik RUU Polri menurut pengamatan Fachrizal hanya memuat asas kepastian hukum, tidak ada asas keadilan dan kemanfaatan. Sehingga sifat RUU Polri sangat legalistik, sebab naskah akademik tak membahas soal keadilan, hanya sebatas tugas kepolisian. Mengabaikan pengawasan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri harus menjunjung tinggi asas proses hukum yang adil (due process of law).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info