Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan tugas Polri selain melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum juga ada fungsi birokrasi yakni melakukan pelayanan. Dari berbagai tugas dan fungsi itu saling berbeda antara menjaga dan menegakan hukum. Dampaknya akan menimbulkan konflik kepentingan.
Seperti dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, di mana dalam perkara itu aparat kepolisian melakukan pengamanan pertandingan sepakbola sekaligus melakukan penegakan hukum. Ujungnya, tembakan gas air mata yang ditembakan langsung ke arah tribun oleh aparat justru dibantah dengan menyalahkan arah angin.
“Itu bentuk konflik kepentingan ketika menyasar pada institusinya sendiri. Kasus Vina Cirebon juga tidak tuntas karena ada konflik kepentingan,” imbuhnya.
Penegakan hukum yang terjadi sekarang sifatnya reaktif, dangkal, hanya memenuhi aspek formal. Tak aneh jika kemudian muncul istilah no viral no justice. Penegakan hukum yang dilakukan substansinya jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu pengawasan terhadap aparat kepolisian tidak efektif jika sifatnya internal misal penyidik Polri diawasi irwasum.
“Tidak efektif, bahkan ada pemeo tidak mungkin jeruk makan jeruk, dia mengawasi dirinya sendiri,” tutupnya.
















